JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II Ongku P. Hasibuan menyampaikan aspirasi dan permasalahan utama di Daerah Pemilihannya (dapil) Sumatera Utara II, terkait mafia tanah dan penggunaan HGU yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, hal ini sampai membuat masyarakat di Dapilnya tertindas hingga diusir dari lahan milik mereka sendiri. Karena ituk, ia meminta agar hal ini menjadi fokus utama DPR pada Masa Persidangan IV DPR Tahun Sidang 2022-2023.
“Sekembali dari reses, kami menemukan di daerah kami banyak sekali persoalan-persoalan mafia tanah dan HGU yang berlebih-lebih dan ini menjadi topik utama yang dikemukakan masyarakat kepada kami. Di mana banyak sekali masyarakat yang tertindas dan diusir dari lahan-lahan mereka,” jelas Ongku saat menyampaikan interupsi dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR RI ke-18, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Diketahui, Dapil Sumatera Utara II meliputi wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunungsitoli. Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini permasalahan pertanahan sudah berlangsung bertahun-tahun tahun dan belum ada tindak lanjut yang nyata bagi masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, saya mohon agar kiranya masalah HGU ini atau mafia tanah ini menjadi perhatian DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam masa-masa sidang berikut ini. Karena bagi kami masyarakat di daerah itu semakin tersudut dengan penguasaan lahan yang berlebihan, bahkan melebihi HGU yang dimiliki oleh para korporasi tersebut. Saya kira ini usulan kami pimpinan mudah-mudahan bisa ditindak lanjuti menjadi bagian dari satu agenda persidangan berikut ini,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa DPR telah membuat Panitia Kerja (Panja) di Komisi III yakni tentang Sub Panja Mafia Pertanahan.
“Mudah-mudahan akan diinformasikan lebih detail lagi kepada Komisi III untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Mafia Tanah