Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin Kecewa dengan Otorita IKN

Anggota DPRD Kaltim, dari Daerah Pemilihan PPU dan Paser, Baharuddin Muin. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kaltim, dari Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Baharuddin Muin mengaku kecewa dengan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena selama ini tidak pernah memberi informasi apa-apa dan melibatkan anggota DPRD Kaltim dari Dapil PPU-Paser dalam kegiatan IKN.

“Sekali pun kami belum pernah diundang Otorita IKN dalam kegiatannya di tengah-tengah masyarakat PPU, termasuk memberi informasi terkait pembangunan IKN ke depan,” kata Baharuddin Muin saat menyampaikan Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dihadiri Pj Gubernur Kaltim, hari Senin (27/11/2023).

Menurut Baharuddin Muin, ketiadaan informasi yang diterima dari Otorita IKN selama ini terkait pembangunan IKN, sangat merugikan Orita IKN sendiri maupun anggota DPRD Kaltim, karena tidak dapat memberikan penjelasan ke masyarakat terkait IKN.

“Ketika bertemu konstituen (masyarakat) ada yang bertanya terkait pembangunan IKN dan program IKN untuk masyarakat lokal, kami tidak bisa memberikan jawaban apa-apa, karena tidak pernah dapat informasi apa-apa dari Otorita IKN,” kata Baharuddin Muin kepada Pj Gubernur.

Ia berharap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dapat kiranya menjembatani anggota DPRD Kaltim, khususnya yang berasal dari Dapil PPU-Paser bertemu pejabat di Otorita IKN, sehingga mengetahui program Otorita IKN terhadap masyarakat lokal, khususnya di PPU.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil PPU-Paser berjumlah 7 orang, selain Baharuddin Muin, ada H Andi Harahap, H Amiruddin, Herliana Yanti, Yenni Eviliana, H Andi Faisal Assegah, dan Sukmawati.

Sebelumnya, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara, Salehuddin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Otorita IKN sebab, tak memberi informasi apa-apa ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait status kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu yang jadi kawasan pengembangan IKN.

“Padahal empat kecamatan itu sumber PAD Kukar, kalau diambilalih Otorita IKN bagaimana dengan hak Pemkab Kukar memungut pajak dan retribusi dari kecamatan tersebut, termasuk bagi hasil Migas,” katanya.

Di Kukar ada 40 desa/kelurahan  yang tersebar di Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan di Kukar yang masuk dalam KP/KSN-IKN adalah; Amborawang Laut, Muara Jawa Ilir, Amborawang Darat, Muara Jawa Pesisir, Argosari, Muara Jawa Tengah, Bakungan, Muara Jawa Ulu, Batuah, Muara Kembang, Beringin Agung, Muara Sembilang.

Selanjutnya, Bukit Merdeka, Salok Api darat, Salok Api Laut, Bukit Raya, Handil Baru, Samboja Kuala, Handil Baru Darat, Sanipah, Jawa, Sungai Merdeka, Jonggon Desa, Sungai Seluang, Karya Jaya, Tama Pole, Karya Merdeka, dan Tani Bakti.

Kemudian, Desa/Kelurahan Lama, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Harapan, Loa Duri Ulu, Teluk Dalam, Sungai Payang, Teluk Pemedas, Margomulyo dan Wonotirto.

“Hingga kini tak ada penjelasan kepada Pemkab Kukar terkait masa depan kecamatan-kecamatan tersebut,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Menjawab pertanyaan Salehuddin, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berjanji akan mengkomunikasikan dengan pejabat di Otorita IKN, sehingga nanti ada penjelasan ke Pemkab Kukar maupun ke DPRD Kaltim.

“Saya akan coba komunikasikan dulu ya, untuk pertemuan dengan Otorita IKN, Pemprov Kaltim siap fasilitasi juga,” janji Akmal.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: