NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menuntut majelis hakim PN Nunukan menghukum Maryanti (35) terdakwa penganiaya anak tiri berusia 9 tahun hingga meninggal dunia dihukum 18 tahun penjara.
“Fakta-fakta di persidangan sesuai dengan berkas perkara, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal pada Niaga.Asia, Rabu (02/03/2023).
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Nunukan dipimpin ketua majelis hakim Nardon Sianturi dengan hakim anggota Ayub Diharja dan Mas Toha Wiku Aji serta JPU dari Kejari Nunukan Adi Setia Desta Landya.
Dalam sidang, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tirinya mati.
“Terdakwa diancam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Amrizal.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Selanjutnya, segala barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan baik pakaian korban potongan kayu balok yang digunakan untuk memukul korban agar dirampas untuk dimusnahkan.
“Pertimbangan JPU menuntut 18 tahun karena perbuatan itu dilakukan oleh orang tua yang berada dilingkungan keluarga,” bebernya.
Selama menjalani persidangan, terdakwa menjawab segala pertanyaan JPU dan majelis hakim dalam kondisi sehat dan normal, ekspresi tubuh dan wajah terdakwa tidak memperlihatkan tekanan batin.
Terdakwa mengaku penganiayaan berawal dari penolakan korban yang tidak bersedia ditawarkan makan, terdakwa kemudian mendorong anaknya yang berada di kamar mandi hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
“Katanya mendorong itu hanya mengingatkan anaknya, hal itu sudah biasa dilakukan terdakwa,” tuturnya.
Usai korban terjatuh, terdakwa berusaha membangunkan korban dan mengangkat anak tirinya yang mengucapkan kalimat mama sakit, namun niat mengangkat korban dibatalkan dan malah mengambil kayu balok untuk memukul kepala anaknya.
Melihat anak tirinya tidak berdaya, terdakwa yang panik berusaha memapah tubuh anaknya untuk dibawa berobat ke Puskesmas. Namun di perjalanan, pelaku lupa membawa uang sehingga terdakwa kembali ke rumah.
“Waktu terdakwa pulang ke rumah, anaknya ditinggalkan di tepi pinggiran laut di kolong rumah warga Desa Liang Bunyu,” sebutnya.
Sejak ditinggalkan di pinggiran laut, terdakwa tidak lagi berusaha mengambil anaknya karena merasa ketakutan. Terdakwa juga sempat membantu suaminya berusaha mencari anaknya yang hilang.
“Terdakwa mengaku ada rasa jengkel kepada korban hingga dirinya tega menganiaya dan meninggalkan anaknya di tepi laut,” ungkap Amrizal.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Penganiayaan