
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat kepolisian Nunukan menangkap pria berinisial SU (42), seorang petani warga Jalan Sei Banjar RT 07, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Dia dilaporkan atas tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Pelaku dan korban pasangan suami istri menikah tahun 2002 dan tinggal bersama. Korban sudah sering kali mendapat KDRT dari suaminya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Zainal Yusuf kepada niaga.asia, Selasa 4 Februari 2025.
Peristiwa KDRT terjadi Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 19.50 Wita, di mana korban yang saat itu hendak memasak di dapur dihentikan oleh suaminya, sambil menyiramkan air ke kompor kayu tempatnya memasak.
Pelaku diketahui marah sambil mencari barang-barang untuk dibuang. Pelaku semakin kesal setelah dia sempat dihalangi istrinya, sambil melayangkan pukulan ke arah kepala bagian depan.
“Jidat korban kena pukul, kemudian pelaku mengambil palu besar dari belakang rumah lalu menghancurkan tembok semen rumahnya,” ujar Zainal.
Usai merusak barang-barang dan dinding rumah, pelaku meminta istrinya membersihkan bekas puing-puing pecahan tembok yang dia hancurkan.
“Pelaku bilang ke korban, bersihkan itu. Kalau tidak dibersihkan, aku kasih makan kau,” ujar Zainal menirukan pernyataan pelaku.
Korban yang merasa ketakutan, lantas mengikuti perintah suaminya. Setelah selesai, korban lantas mencuci piring. Selang berapa saat, pelaku mencari handphone milik istrinya namun tidak menemukan.
“Pelaku semakin marah, mengancam istrinya dengan kalimat cepat kau cari HP itu. Kalau tidak dapat, ku pukul kau,” ucap Zainal.
Sambil mengamati istrinya, pelaku yang mengambil sapu kayu, lantas dua kali memukulkannya ke bagian belakang tubuh korban, dam ke arah tangan kiri yang mengenai jari kelingking.
Akibat kejadian KDRT itu, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian belakang badannya, serta patah jari kelingking kiri. Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Korban keberataan. Menurut pengakuannya sudah berulang kali suaminya melakukan kekerasan,” tambah Zainal.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi kejadian, dan menemukan fakta-fakta terjadinya kekerasan terhadap korban. Di waktu bersamaan, pasangan suami istri itu dibawa ke Polsek Nunukan guna penanganan perkara.
Dari keterangan korban dan pelaku, kejadian bermula dari persoalan sepele hingga cekcok dan pertengkaran adu mulut. Pelaku beralasan emosinya memuncak karena istrinya melawan atau membangkang.
“Keributan keduanya sudah sering kali, dan suaminya ringan tangan kalau ada permasalahan di rumah tangga,” jelas Zainal.
Pelaku ditetapkan tersangka, dan ditahan di sel polisi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: KDRTNunukanPenganiayaan