NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan kembali berhasil membongkar peredaran narkotika golongan I jenis sabu jaringan asal Sulawesi Selatan. Pelaku Anwar alias Anto (53) ditangkap bersama sabu seberat 17,91 gram yang disembunyikan dalam anus atau duburnya Kamis (12/1/2023).
“Sabu dibungkus menggunakan alat kontrasepsi yang kemudian dimasukan melalui saluran anus pelaku,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (17/01/2023).
Siswati menerangkan, pengungkapan jaringan peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, yang baru datang dari Tawau, Sabah, Malaysia.
Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamati tiap penumpang speed boat dan perahu kayu di dermaga penyeberangan pulau Sebatik menuju pulau Nunukan.
“Pelaku ditangkap Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 08:00 Wita di pelabuhan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” sebutnya.
Anwar merupakan warga Jl. Pelita Rt. 02 Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah orang yang sejak lama menjadi target Polisi dalam operasi peredaran narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, polisi kesulitan menemukan narkotika karena dalam penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, begitu pula terhadap pemeriksaan barang bawan.
“Pemeriksaan badan dan barang bersih, tapi polisi menemukan adanya komunikasi mencurigakan terkait transaksi narkotika tersimpan dalam handphone pelaku,” ucapnya.
Setelah menjalani beragam pemeriksaan, Anwar akhirnya mengakui bahwa sabu yang dibawanya dari Tawau, Sabah, Malaysia, tersimpan dalam tubuhnya sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan.
Untuk mengungkap tindak kejahatan, polisi minta pelaku mengeluarkan sabu dalam tubuhnya dengan cara buang air besar dan sekitar pukul 18:00 Wita, barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus berhasil keluar.
“Satu bungkus sudah keluar beratnya 17,19 gram. Masih ada satu bungkus tertahan dan kita sudah coba 4 hari ini menunggu tapi tidak keluar,” bebernya.
Berbagai macam cara dilakukan Polisi agar sabu yang masih tersimpan dalam orban tubuh pelaku bisa keluar baik memasukan cairan perangsang dan dibawa ke dokter ataupun memberikan makan lezat yang disukai pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu dibeli dari warga Tawau, Sabah, Malaysia bernama Soto seharga 2,700 Ringgit Malaysia atau setara Rp 9.450.000. Sabu rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk dijual paket kecil.
“Kita masih upayakan mengeluarkan sabu tersimpan di tubuh pelaku, kalau tetap tidak bisa terpaksa dibawa ke RSUD Nunukan,” terangnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu