Aplikasi  Srikandi Sudah Harus Diterapkan November 2023

Bimbingan Teknis penerapan aplikasi Srikandi. (Foto Dok Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sudah harus diterapkan Bulan November 2023 di semua perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

“ Untuk itu, saya mengharapkan agar pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti Bimtek ini dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas,” kata  Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, Muhammad Syafranuddin saat membuka  Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Srikandi di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Rabu(26/7/2023).

Kegiatan yang dimulai 26-27 Juli 2023 tersebut untuk memberikan bimbingan teknis kepada peserta  dari lingkungan pemerintahan kabupaten/kota se-Kaltim dengan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Prihatni Wuryatimi.

Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin mengatakan, Aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi)  memiliki empat pilar kearsipan yang sudah tersistem di dalamnya, yakni template Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1/2023, Kode Klasifikasi Arsip berdasarkan Permendagri Nomor 83/2022, Jadwal Retensi Arsip yang untuk menentukan nilai guna arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

“Peran serta lembaga Kearsipan dan Diskominfo berkotribusi membantu ANRI memberikan pendampingan penerapan Aplikasi Srikandi kepada semua perangkat daerah di masing-masing wilayah dalam rangka mendukung pelaksanaa sistem pemerintahan berbasis elektronik,” bebernya.

Selain itu, kata dia, dukungan dari masing-masing kepala perangkat daerah tidak lagi menunda  menerapkan aplikasi Srikandi.

Penulis: MR | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: