Asah Kemampuan, DPMPD Latih 34 Aparatur Pemerintahan Desa di Kaltim

Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim Jauhar Efendi (kiri) saat memberikan materi kepada peserta pelatihan di Surabaya (istimewa)

SURABAYA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyelenggarakan Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di kota Surabaya, Jawa Timur, 2-6 Agustus 2023.

Informasi disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan, kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat eksistensi penyelenggaraan pemerintahan desa kali ini merupakan angkatan kedua.

“Sedangkan angkatan pertama diselenggarakan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Bulan Juli yang lalu. Diikuti 33 orang peserta. Mereka berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu,” kata Dakwan, diikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Minggu 6 Agustus 2023.

Pejabat Fungsional Penyuluh Swadaya Masyarakat, Vincentius, selaku Panitia Penyelenggara menerangkan, angkatan kedua di Surabaya kali ini diikuti sebanyak 34 orang. Berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

“Mereka mewakili unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten, Camat serta Kepala Seksi Pemerintahan,” kata Vincentius.

Selama pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan berbagai materi dari para fasilitator yang andal di bidangnya, masing-masing, yaitu Zaenal Arifin, Sudirman, dan Jauhar Efendi.

Materi yang disampaikan cukup beragam, sebagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun materi tersebut meliputi: (1) Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (2) Tugas dan Fungsi Kecamatan dalam Pembinaan Pemerintahan Desa; (3) Teknik Fasilitasi dan Advokasi; (4) Pengarusutamaan Pelayanan Dasar berbasis Inklusi; (5) Teknik Penyusunan RPJM Desa; (6) Teknik Penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa; (7) Pokok-pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa; (8) Penyusunan APBDes dan Penjabaran APBDes; (9) Pelaksanaan Keungan Desa; (10) Pentausahaan Keuangan Desa; (11) Pertanggungjawaban Keuangan Desa; (12) Penyusunan Peraturan di Desa; (13) Fasilitasi Penyusunan Peraturan di Desa; (14) Pembulatan dan Rencana Aksi.

Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Jauhar Efendi, ketika dikonfirmasi menambahkan, dia diminta oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim Anwar Sanusi, untuk menyampaikan dua materi pokok, yaitu Kepemimpinan, dan Etika Pemerintahan.

Menurut Jauhar Efendi, para peserta sangat antusias mengikuti pelatihan, terutama saat sesi tanya jawab.

“Banyak sekali pertanyaan yang disampaikan, sehingga melampaui waktu yang telah ditetapkan,” kata Jauhar Efendi.

Sumber : Siaran Pers | Editor : Saud Rosadi

Tag: