Asdar, Tersangka Pelaku KDRT di Sebatik Timur Tertangkap di Berau

Asdar alias Lukman pelaku KDRT yang dilaporkan istrinya (foto istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap Asdar alias Lukman warga Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik, tersangka pelaku kejahatan tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melarikan diri ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Usai melakukan KDRT terhadap istrinya N (27), pelaku menghilang atau kabur meninggalkan rumahnya tanpa kabar,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhitika Putra pada Niaga.Asia, Selasa (03/01/2023.

Penangkapan Asdar bermula dari informasi yang menyebutkan pelaku yang sedang berada di Kabupaten Berau. Untuk mengungkap perkara, Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan unit satuan Jatantras Berau.

Kemudian, Iptu Randhya pada Sabtu 31 Desember 2022 memerintahkan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menuju Berau untuk melakukan penangkapan dan membawa pelaku kembali ke pulau Sebatik.

“Sekitar pukul 19:00 wita Polsek Sebatik Timur dan Unit Jatanras Polres Berau berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya,” sebutnya.

Asdar dalam pemeriksaan Polisi mengakui segala perbuatannya. Usai melakukan pemukulan kepada istrinya, pelaku melarikan diri ke kota Tarakan dan kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kabupaten Berau

Perbuatan KDRT dilatar belakangi oleh kemarahan Asdar kepada istrinya yang pada 07 Desember 2022 sekitar pukul 02:00 Wita datang ke café mahkota Sebatik dan menemukan Asdar sedang asik berjoget ria.

“Korban ini datang mencari suaminya ke café dan melihat suaminya berjoget di sana, lalu korban minta suaminya pulang,” ujarnya.

Sesampai di rumah, Asdar meluapkan kemarahannya dengan menghamburkan barang-barang disertai melakukan pemukulan berulang-ulang kepada istrinya mengenakan sarung parang ke bagian pinggang tubuh korban.

Tidak cukup menggunakan sarung parang, Asdar juga mengambil sapu memukuli bagian punggung belakang, bahkan pelaku dengan teganya memukul wajah istrinya menggunakan tangan kosong.

“Korban KDRT mengalami luka memar dan lebam dibagian punggung belakang dan wajah,” tuturnya.

Tindakan keberadaan bukanlah hal pertama terjadi ke rumah tangga pasangan suami yang menikah 5 tahun silam ini. Korban menceritakan telah berulang kali mendapat penganiayaan cukup keras dari suaminya.

Atas perbuatanya, Asdar dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

“Pasangan suami istri ini memiliki 2 anak, dan selama menikah Asdar sudah 3 kali melakukan KDRT kepada istrinya,” beber Kapolsek Sebatik Timur.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: