SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengingatkan semua sekolah tidak menerapkan uang pungutan acara perpisahan siswa, menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin bilang, dia memahami adanya keinginan para anak didik di sekolah untuk mengadakan acara perpisahan. Namun demikian apabila pihak sekolah memberlakukan sumbangan kegiatan perpisahan merupakan kewajiban siswa, itu jelas tidak diperkenankan.
“Kalau sifatnya sumbangan dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka yang diberi dengan sukarela, saya rasa itu tidak apa. Tetapi jika bersifat pungutan tidak boleh,” kata Asli, Selasa 20 Februari 2024.
Diterangkan Asli, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan besaran biaya juga tidak boleh dilakukan. Jangan sampai ada paksaan, apalagi bersifat pungutan,” Asli Nuryadin menegaskan.
Berkaitan itu Asli juga mengingatkan setiap sekolah terus mengawasi dan bertanggung jawab apabila tetap memberlakukan sumbangan dana kegiatan perpisahan.
“Silahkan kalau mau mengadakan acara perpisahan, tapi jangan sampai memberatkan orang tua atau siswa. Terutama yang tidak mampu,” demikian Asli Nuryadin.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda
Tag: PendidikanSamarinda