SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Remaja di Samarinda berinisial MA, berurusan dengan kepolisian. Gara-garanya kebiasaan dia mencuri kotak amal, berlanjut ke pencurian motor di halaman salah satu masjid di Jalan Gelatik, Samarinda.
Peristiwa itu terjadi Rabu 11 Oktober 2023. Remaja MA tercatat sebagai warga Jalan KH Damanhuri. Karena perilakunya, MA cukup dikenal warga sekitarnya.
“Beberapa kali diamankan kepolisian karena sering mencuri di lingkungan sekitar rumahnya, dan mengambil isi kotak amal di beberapa masjid,” kata Komisaris Polisi Ahmad Abdullah, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 16 Oktober 2023.
Tidak tanggung-tanggung. Dugaan aksi pencurian itu terjadi di beberapa masjid kawasan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.
“Aksi nekatnya pun dicoba kembali dengan mengambil sepeda motor milik korban atas nama M. Padriani, seorang marbot Masjid yang sedang melaksanakan ibadah Salat Dzuhur,” ujar Ahmad Abdullah.
Pencurian itu berawal ketika sang marbot, Padriani, lupa mencabut kunci motor dari lubang kunci kontak. Niatan MA mencuri pun seketika muncul, dan berhasil membawa kabur motor itu.
Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang gerak cepat, dan menemukan motor yang dicuri itu di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu. Polisi pun menduga pelakunya adalah MA.
“Dua hari kemudian, pelaku MA berhasil kita amankan di kawasan Jalan Gelatik,” terang Ahmad Abdullah.
MA sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Karena MA masih remaja di bawah umur, maka akan diterapkan sistem peradilan pidana anak sesuai Undang-undang No 11 tahun 2012,” Ahmad Abdullah menjelaskan.
“Kita himbau kepada masyarakat agar juga turut serta menjaga kendaraannya dengan cara menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” imbuh Ahmad Abdullah.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Kriminal SamarindaPencurianPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda