Awasi Bantuan, Kemenag Luncurkan Program Fraud Control Plan

Ilustrasi.

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) dalam rangka memperkuat transparansi pengawasan bantuan yang digulirkan pemerintah.

“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Rabu (18/10/23).

Irjen Faisal mengatakan, program tersebut dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi. Ia mengatakan, inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektorat Investigasi merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.

“FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” tutur Irjen Faisal.

Menurutnya, sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“FCP menjadi system pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama,” jelas Irjen Faisal.

Sementara itu, Inspektur Investigasi sekaligus inisiator program FCP Ahmadun mengatakan bahwa implementasi FCP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.

Ia menjelaskan, bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag. Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut patut untuk diantisipasi.

Menurutnya, implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai.

Kemudian, kepedulian pelanggan dan masyarakat, system pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, dan standar perilaku dan disiplin.

Sumber: Humas Kementerian Agama | Editor: Intoniswan

Tag: