Baharkam Polri Temukan Pita Cukai di Rokok Merk Arrow Tidak Sesuai Peruntukkannya

Pemeriksa peti kemas di pelabuhan Nunukan menemukan rokok Arrow sebanyak  214.400 bungkus menggunakan pita cukai yang tk sesuai dengan peruntukkannya.  (Foto  Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 214.400 bungkus rokok filter merk Arrow dalam sebuah peti kemas di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,karena pita cukainya tidak sesuai peruntukkannya, Rabu (24/01).

Komandan KP Pelikan – 5008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, perdagangan rokok Arrow yang masuk ke perbatasan Nunukan menyalahi aturan karena menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Rokok Arrow ini jenis filter, tapi dalam pita cukainya tertulis kretek, jadi ada dugaan pemalsuan penggunaan pita cukai,” kata Kombes Rieska Ardi Wibowo pada Niaga.Asia, Kamis (25/01/2024).

Tim patroli KP Pelikan – 5008 bersama Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri dalam  pemeriksaan awal menemukan pula isi rokok Arrow tidak sesuai dengan jumlah batangan yang tertera di pita cukai.

Dia menerangkan, di pita cukai rokok tertulis jumlah rokok dalam satu bungkus 12 batang, namun pada kenyataannya berisi 20 batang, perbedaan jumlah isi tentunya menyalahi aturan cukai.

“Jadi ada perbedaan antara jumlah cukai dengan jumlah isi rokok dalam kotak,” katanya.

Kombes Rieska menambahkan, rokok sebanyak 214.400 bungkus dengan jumlah satuan 4.288.000 batang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur dengan penerima barang di Kabupaten Nunukan berinisial NF (33).

Terhadap perkara ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan terduga pelaku NF yang saat ini dititipkan di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan secara bersamaan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita belum tahu status NF ini apakah agen rokok di Nunukan atau murni sebagai pemilik barang, tapi identitasnya tertulis warga Surabaya,” bebernya.

Rokok Arrow dalam peti kemas rencananya akan dikeluarkan NF menggunakan truk, namun belum diketahui apakah untuk keperluan pasar di wilayah Nunukan atau menyebar hingga ke luar daerah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku NF diduga melakukan pelanggaran Pasal 29 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Ancaman sanksi administrasi pelanggaran UU tentang cukai ini berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dilunasi,” jelasnya.

Tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara pelanggaran UU tentang cukai.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, berkas perkara hasil tangkapan dalam waktu dekat akan dilimpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.

“Nanti pengembangan di KPPBC Nunukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terseret,” terangnya.

Penulis ; Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: