Baharuddin Demmu Heran Urusan Pembebasan Tanah Bendungan Marangkayu 17 Tahun Tak Selesai

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara, sekaligus Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu mengaku heran mengapa Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, selama 17 tahun tidak kunjung selesai melaksanakan pembebasan tanah bagi kawasan yang akan digenangi air di Bendungan Marangkayu.

“Rasanya ini pembebasan tanah terlama untuk kepentingan umum di Kaltim,” kata Baharuddin Demmu memberikan penjelasan tambahan pada Niaga.Asia, Rabu (13/09/2023) usai menyampaikan hal yang sama melalui interupsi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ke-33.

Menurut Baharuddin, semula fisik bendungan Marangkayu dibangun Pemprov Kaltim dengan APBD Kaltim, anggaran yang sudah terpakai sudah lebih dari Rp260 miliar, dengan pembagian tanggung jawab, pembebasan tanah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan genangan rencana awalnya lebih kurang 500 hektar lebih.

“Sampai fisik bendungan selesai, pembebasan tanah oleh Pemkab Kukar tak selesai-selesai,” terangnya.

Kemudian, sejak tiga tahun lalu, kewenangan atas bendungan Marangkayu beralih ke Kementerian PUPR, dalam hal ini Ditjend Sumberdaya Air dan urusan pembebasan tanah diurus Kanwil BPN Kaltim.

“Hingga saat ini, jangankan pembebasan tanah yang rampung, orang BPN saja tak ada yang menemui masyarakat yang tanahnya akan digenangi air dalam beberapa bulan ke depan. Masyarakat melaporkan ke saya, mereka resah,” ungkap politisi PAN ini.

Menurut Baharuddin, meski urusan bendungan Marangkayu sudah beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, Pemprov Kaltim tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena Pemerinta Provinsi adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Kemudian dia juga menyesalkan sikap Kanwil BPN Kaltim yang tak serius menjalankan kewajibannya, padahal soal pembebasan tanah itu menyangkut kepentingan masyarakat, terutama masyarakat yang tanah pertaniannya akan digenangi air.

baca juga:

Bendungan Marangkayu: Dana Rp262,892 Miliar Mubazir

Menteri PUPR : Pekerjaan Bendungan Marangkayu Tinggal Pembebasan Lahan Genangan

Kawasan yang akan digenangi air tersebut, ada yang sudah ditempati masyarakat puluhan tahun, bahkan ada surat-surat kepemilikannya. Misalnya warga eks Transmigrasi, mereka memperoleh tanah berdasarkan program Transmigran Perkebunan Inti Rakyat (Transpirbun) kerja sama Departemen Transmigrasi dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII dalam Perkebunan Karet. Masyarakat memiliki tanah tersebut dengan membayar dua puluh tahun lebih ke negara (PTPN) dengan cara mencicil dari karet yang dihasilkannya.

bendungan
Areal genangan Bendungan Marangkayu seluas 544 hektar belum dibebaskan. (Foto Dok Niaga.Asia).

“Jadi kawasan yang akan digenangi air itu bukan tanah negara bebas dari masyarakat. BPN yang berkewajiban membebaskan sesuai prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum,” tegas Baharuddin.

Baharuddin yang mantan kepala desa di kawasan Bendungan Marangkayu memberi saran kepada Pemprov Kaltim dan BPN Kaltim mulailah proses pembebasan tanah dengan terencana, mengelompokkan kepemilikan tanah, sehingga diketahui berapa luas tanah yang dimiliki masyarakat dengan alas hak sertifikat hak milih, berapa luas tanah negara bebas (tidak digarap masyarakat), berapa luas tanah yang digarap masyarakat dengan dasar surat Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah (SKPT), dan mana tanah garapan masyarakat tanpa surat-surat.

“Air dari Bendungan Marangkayu itu penting bagi petani maupun nanti dialirkan ke Bontang sebagai sumbera air baku PDAM. Tapi memberi ganti rugi ke masyarakat yang tanahnya akan digenangi juga tak kalah pentingnya,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: