
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu meminta Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas PUPR me-setop pemberian izin pengalihan jalan provinsi ke perusahaan tambang batubara, karena faktanya seperti di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartenegara, yang rugi jadinya Pemprov kaltim dan masyarakat.
“Selama ini sudah banyak ruas jalan di Kaltim yang dialihkan untuk aktivitas pertambangan, salah satunya di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, tapi yang didapat akhirnya jalan provinsi rusak,” kata Baharuddin Demmu, Kamis (15/6/2023).
Dikatakan, meskipun pihak perusahaan diwajibkan untuk membangun ruas jalan yang baru. Namun jalan yang dibangun pihak perusahaan tidak lebih bagus jika dibandingkan dengan ruas jalan yang dibangun pemerintah.
Selain itu, Baharuddin Demmu juga mempertanyakan terkait aturan yang harus diikuti oleh pihak perusahaan dalam perjanjian pengalihan ruas jalan.
“Dalam perjanjian, ada aturan nggak bahwa itu harus diikuti oleh pihak perusahaan, apalagi ini jalan provinsi. Saya lihat di beberapa daerah jalan yang dibangun pihak perusahaan itu tidak ada yang lebih baik,” ungkapnya.
Menurut Baharuddin Demmu, Pemprov Kaltim seharusnya lebih tegas dalam hal perjanjian itu, sehingga jalan yang dibangun pihak perusahaan betul-betul bagus dan tidak asal jadi.
“Maksudnya, pada saat perusahaan bikin jalan dan diserahkan ke kita, itu harus dipastikan kualitasnya baik. Seharusnya juga Pemprov tidak bisa kasi begitu saja. Lebih bagus larang saja perusahaan menambang dekat jalan umum,” tegasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: batubaraJalan Provinsi