Baharuddin Demmu: RTRW Kaltim 2022-2042 Mempunyai Enam Fungsi

Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042, Baharuddin Demmu menyerahkan laporan akhir Pansus kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hsanuddin Mas’ud dalam Rapat Paripurna Ke – 11, Selasa (28/3/2023). (Foto Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042, Baharuddin Demmu menjelaskan, setelah disahkan nanti menjadi Perda RTRW Kaltim 2023-2043, mempunyai  enam fungsi, yaitu menjadi acuan dalam menyusun RPJD dan RPJMD, menjadi acuan dalam revisi RTRW Kabupaten/Kota, menjadi acuan dalam pemanfaatn ruang/pengembangan pembangunan dalam wilayah provinsi,  menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.

Kemudian, menjadi acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan acuan dalam administrasi pemerintahan.

“Nomenklatur jangka waktu dalam judul ranperda RTRW Kaltim dari sebelumnya diatur tahun 2022-2043 berubah menjadi tahun 2023-2043,” ungkap Baharuddin Demmu pada Niaga.Asia, Minggu (9/4/2023).

Dijelaskan pula, peninjauan kembali terhadap ketentuan RTRW Kaltim dilakukan 1 kali dalam lima tahun dan dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi perubahan lingkungan yang bersifat strategis berupa, Pertama; terjadi bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua; perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan undang-undang. Ketiga; perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang, dan Keempat; perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Baharuddin Demmu juga menerangkan, setelah terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dan DPRD bersama Gubernur Kaltim menyetujui Ranperda RTRW 2023-2043 menjadi Perda, tanggal 28 Maret 2023, maka tahapan selanjutnya adalah Pemprov kaltim menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila  kemudian terdapat catatan Evaluasi dari Kemendagri, maka kami meminta Pemprov Kaltim Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim,” katanya.

Setelah tahapan Evaluasi dari Kemendagri selesai dilaksanakan, tahapan selajutnya adalah Penetapan Perda RTRW Kaltim 2023-2043 oleh Gubernur Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: