
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham menerangkan, penerapan skema opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi peluang besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui skema ini, Kota Balikpapan berpeluang mengantongi PAD hingga Rp250 miliar per tahun, didorong kebijakan baru di tahun 2025, yang memungkinkan penghapusan denda atas tunggakan PKB.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, untuk bisa terbebas dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kalau dibayar di 2025, maka STNK dengan tunggakan tahun sebelumnya akan otomatis bebas denda. Ini momen bagus untuk masyarakat,” kata Idham, Rabu 9 April 2025.
Meskipun kebijakan penghapusan denda merupakan kewenangan provinsi, Idham menilai dampaknya sangat positif bagi Kota Balikpapan.
Dalam skema opsen yang mulai berlaku tahun ini, sebanyak 66 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah Kota Balikpapan, jauh lebih besar dibanding skema sebelumnya yang hanya menyumbang sekitar Rp180 miliar per tahun.
“Dengan skema baru, kita bisa tembus Rp 250 miliar. Ini sangat membantu keuangan daerah,” ujar Idham.
Idham juga mendorong masyarakat untuk menggunakan momentum penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), guna melunasi kewajiban pajak mereka. Menurutnya, semakin banyak warga yang membayar, maka percepatan penerimaan daerah juga akan semakin terbantu.
Hingga awal April, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan baru mencapai 17 persen dari target Rp250 miliar. Pemerintah menargetkan angka tersebut bisa terealisasi sepenuhnya sebelum akhir tahun ini.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, melalui optimalisasi potensi pajak lokal.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPADPajakPajak Kendaraan Bermotor