Bandar Ekstasi yang Beroperasi di Jakarta Selatan Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five yang ditemukan saat polisi dan tim bea cukai menggerebek kafe yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap pada Senin (20/11) malam. Dia diamanakan di kawasan Jakarta.

“Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam),” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Mukti belum menerangkan lebih jauh soal penangkapan bandar ekstasi itu. Dia memastikan, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh guna mengungkap peredaran barang haram itu.

“Ya kita kembangin lagi sampai terus puncaknya begitu ya,” kata Mukti.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil happy five.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap dua wanita berinisial A dan O yang diduga merupakan pemilik barang haram itu. Mereka diamankan pada Minggu (19/11) malam.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: