Bantu WNI Overstay, Polri Kirim Tim ke Timur Tengah  

Kapusdokkes Polri Irjen. Pol. Asep Hendradiana. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana mengatakan, Polri telah mengirimkan tim berjumlah empat orang ke KBRI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) dan wilayah kawasan Timur Tengah.

Menurut Asep, tim itu dikirim untuk memfasilitasi pengambilan sampel atau contoh pemeriksaan DNA guna membantu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal melebihi batas waktu atau overstay dan anak-anak yang tidak terdokumentasi.

“Polri telah memberangkatkan empat personel ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi dalam rangka pelaksanaan tugas fasilitasi pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA atau kita kenal dengan deoxyribo nucleic acid,” ujar Asep kepada wartawan seperti dikutip Selasa (20/6/2023).

Asep menjelaskan, pengambilan sampel dilakukan terhadap kurang lebih 230 orang yang terdiri dari 103 ibu dan satu ayah warga negara Indonesia yang overstay. Kegiatan yang sama juga akan digelar untuk 126 anak.
“Dalam penanganan warga negara Indonesia yang overstay dan anak tidak terdokumentasi dari wilayah Dubai dan Abu Dhabi, meliputi Dubai, Abu Dhabi,” kata dia.

Asep menyampaikan, pengambilan sampel dilaksanakan pada keesokannya yakni Kamis (15/6/2023) pukul 09.00 waktu setempat di Ruang Joko Widodo.

Operasi kemanusiaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dilakukan pada Rabu (14/5/2023).

Asep menyebut, pengambilan sampel dilaksanakan oleh dua orang personel Pusdokkes Polri Bidang khusus Laboratorium DNA yang didampingi dua orang personel dari Divisi Hubungan Internasinol Polri, serta dibantu oleh lima orang dokter dari perhimpunan dokter Indonesia di Timur Tengah.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan sampel DNA itu untuk membantu para WNI di sana.

Sebab, seorang WNI yang tidak memiliki dokumen identitas kewarganegaraan serta sudah overstay akan kehilangan haknya terkait kesehatan, pekerjaan, ataupun perihal keimigrasian.

“Jadi WNI yang tidak punya dokumen tidak akan bisa keluar dari negara tersebut dan juga tidak bisa kembali ke Indonesia, akan menjadi masalah ketika terjadi deportasi terhadap orangtuanya, makanya anak-anak tersebut tidak bisa kembaki ke Indonesia,” ungkap Ramadhan.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: