Banyak Perusahaan di Kaltim Tak Mematuhi Perizinan

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Dr. HJ Jahidin. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Kasus tumpang tindih lahan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setiap tahun terus terjadi. Sebagian besar penyebabnya karena ulah sejumlah perusahaan tambang batubara maupun perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi perizinan, lahan masyarakat belum dibebaskan, digarap untuk kebun ataun ditambang batubaranya.

Demikian diungkapkan anggota komisi I DPRD Kaltim, Jahidin saat diwawancara niaga.asia di Kantor DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

“Kadang-kadang ada perusahaan yang menggarap duluan lahan masyarakat, padahal proses perizinannya belum terbit,” ungkap Jahidin.

Kemudian, ungkap Jahidin, terdapat juga perusahaan yang walaupun perizinannya sudah keluar. Namun, praktik di lapangan tidak sesuai dengan luas lahan yang diizinkan untuk digarap. Seperti nekat menggarap lahan-lahan batas atau merembet ke lahan-lahan di sebelahnya.

“Dia (Perusahaan,red) itu bermodalkan bahwa kami sudah mendapat izin. Ibarat kambing yang dibeli, tapi malah kerbau yang diambilnya. Itu yang sering terjadi selama ini,” ujar Jahidin.

Politikus PKB ini tak menyebutkan perusahaan mana saja yang melanggar peraturan perizinan itu. Namun, jika melihat persoalan yang diadukan ke komisi I selama ini, sebagian besar persoalan lahan yang merupakan ulah pihak perusahaan.

“Contohnya, dia beli satu bidang tanah. Tapi dia justru menggarap dua bidang dan merambat ke batas sebelahnya. Nah, batas itu yang biasanya teriak dan mengadu ke polisi, ke kelurahan hingga ke DPRD,” sebutnya.

Jahidin berharap agar, persoalan seperti itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Karena menurutnya, praktik seperti itu justru akan merugikan masyarakat, terutama masyarakat pemilik lahan.

“Banyak perusahaan yang nakal, kita harapkan kejadian itu tidak terulang lagi, dan Perusahaan harus betul-betul mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan| ADV DPRD Kaltim

Tag: