Banyak Proyek 2024 Tak Selesai, Andre Pratama Minta Inspektorat Nunukan Awasi Addendum

Proyek pembangunan Tugu Adipura 2024 di Alun-alun kota Nunukan tidak selesai. (Foto : Hamseng/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama meminta Inspektorat Kabupaten Nunukan melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah proyek-proyek fisik tahun anggaran 2024 yang tidak selesai hingga 31 Desember 2024.

“Banyak laporan masyarakat soal proyek 2024 tidak selesai, kami DPRD Nunukan melihat beberapa proyek konstruksi tidak diselesaikan pihak kontraktor,” kata Andre pada Niaga.Asia, Jumat (03/01/2025).

Keterlambatan pekerjaan hingga lewat tahun anggaran biasanya disertai dengan Addendum oleh instansi teknis pemberi pekerjaan apabila pihak kontraktor masih ingin menyelesaikan sisa pekerjaan ke tahun berikutnya.

Adendum sendiri merupakan dokumen tambahan berisi ketentuan atau pasal tambahan dalam sebuah perjanjian kontrak. Addendum berfungsi untuk memperbarui, mengubah, atau menambah ketentuan dalam perjanjian pertama tanpa harus membuat perjanjian baru.

“Silahkan terbitkan dokumen addendum waktu 30 hari atau maksimal 90 hari, tapi syaratnya kontraktor harus dikenakan denda 1/1.000 per hari dikali sisa nilai kontrak sesuai progress pekerjaan,” sebutnya.

Meski addendum diperbolehkan, instansi teknis tidak serta merta harus menerbitkan dokumen untuk semua pekerjaan sebab, ada hal perlu diperhatikan dalam penerbitan addendum yakni kesiapan dari kontaktor itu sendiri.

Andre juga mengingatkan, Inspektorat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan waktu dibaut addendum, apakah proyek sudah terbayar atau tidak. Hasil pengecekan itulah nantinya menjadi advis Inspektorat bersama BPK apakah pekerjaan dibayar 100 persen atau tidak.

“Hati-hati menerbitkan addendum, kalau progress pekerjaan fisik apalagi beton dibawah 50 persen sebaiknya diputus kontrak, karena tidak mungkin bisa dikejar lagi,” beber Andre.

Sejumlah proyek tidak rampung hingga akhir tahun diantaranya gedung poliklinik RSUD Nunukan, tugu Adipura di alun-alun Nunukan, gedung Inspektorat, gedung Bappeda, serta bangunan gedung di sekitar pasar perbatasan jalan Lingkar Nunukan.

Proyek – proyek tersebut bernilai miliaran rupiah yang hingga 31 Desember 2024 belum selesai dikerjakan, padahal lokasi kegiatan berada di pusat kota kota Nunukan yang seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam pengadaan material.

“Masih banyak lagi proyek tidak selesai di akhir tahun, jadi tolong Dinas Pekerjaan Umum memperhatikan kontraktor mana yang bisa atau tidak diberikan addendum,” terangnya.

Menurut Andre, salah satu tanda-tanda kontraktor siap menerima addendum adalah menyediakan keperluan material di lokasi kegiatan. Hal itu bisa jadi  tanda atau acuan bagi instansi teknis dalam memperpanjang waktu pekerjaan.

Sebaliknya, jika tidak terlihat adanya tanda-tanda tumpukan material di lokasi proyek, sebaiknya tidak perlu diberikan addendum sebab, sudah bisa dipastikan kontraktor tersebut tidak mampu atau tidak siap menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau ada kontraktor minta addendum tapi tidak menyediakan material jadi tanda tanya besar, makanya tidak semua harus diberikan perpanjangan waktu,”  ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: