SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2023 saat melakukan uji petik di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, menemukan banyak sekali proyek Pemprov Kaltim tidak selesai tepat waktu, atau 31 Desember 2023.
“Bahkan sudah diberi perpanjangan waktu 60 hari, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya,” kata Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjawab niaga.asia, Rabu (12/6/2024).
Dalam uji petik yang dilaksanakan bulan Mei 2024, tidak selesainya proyek yang didanai APBD Kaltim 2023 itu, tersebar di semua kabupaten/kota.
“Pansus melakukan uji petik lebih dari 40 proyek, hasilnya sama, hanya sebagian kecil proyek yang selesai tepat waktu dan sempurna,” ujar Sapto.
Sumber masalah proyek yang tidak selesai tepat waktu tersebut, menurut Sapto, adalah kontraktor yang tidak profesional, tidak bekerja sesuai waktu yang sudah diteken dalam kontrak.
Kondisi demikian, lanjutnya, memang kontraktor secara administratif dikenai penalti atau denda, tapi hal itu merugikan masyarakat, karena tidak bisa menerima manfaat dari proyek tepat waktu.
“Penanggungjawab proyek perlu mencari cara untuk mendapatkan kontraktor yang benar-benar profesional. Tidak menyalahkan cuaca atau kesulitan mendapatkan bahan bangunan, atau tenaga kerja, bila proyek tidak selesai tepat waktu,” pungkas Sapto.
Penulis: Intoniswan | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD KaltimPembangunan