Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Bahasa Daerah

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin (Foto: Humas DPRD Kaltim).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  dengan judul Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

“Bagi kami pembahasan Raperda tersebut sangat urgen di tengah semakin terdegradasinya penutur bahasa daerah, terutama di kalangan pemuda, sebab jika tidak diupayakan dari sekarang dalam bentuk Perda, kapan lagi,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, Senin (23/1/2023).

Ia mengatakan, Raperda tersebut sudah dibahas dan dirumuskan sejak 2022, namun dari pihak kantor bahasa mengalami kendala dalam penyusunan, sehingga akan dimantapkan untuk kemudian disahkan menjadi Perda pada tahun 2023.

Kemudian, lanjut dia, bahasa daerah dari sisi penutur, pelan-pelan mulai tereliminasi, akan tetapi dari pemerintah daerah belum ada langkah yang konkrit untuk membangkitkan kembali bahasa daerah. Apalagi melestarikan bahasa lokal Kaltim dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau kita bicara urgensi, ini sangat penting sekali, bahkan sekarang anak-anak muda banyak menonjolkan bahasa serapan, sebagai bahasa pergaulan, sehingga kearifan bahasa lokal semakin memudar,” ungkapnya.

Dia juga mendorong semua sekolah di Kaltim mulai tingkat SD hingga menengah sekolah atas untuk diajarkan pendidikan bahasa daerah dan dimasukkan ke dalam muatan lokal. Sehingga pada satuan pendidikan sendiri sudah mengimplementasikan upaya mempertahankan kearifan bahasa daerah.

Bahkan, ungkap dia,  bahasa daerah saat ini dianggap tidak gaul dan merasa ketinggalan zaman oleh sebagian besar orang.

Akibatnya, keengganan generasi muda untuk melestarikan bahasa daerah akan berdampak pada punahnya bahasa ibu sebagai identitas kebhinekaan sebagaimana yang diwariskan budaya bangsa.

“Salah satu upaya yang dilakukan yakni memasukkan kurikulum bahasa daerah ke dalam muatan lokal di sekolah, kemudian orang tua juga mesti mengajari anaknya di lingkungan rumah,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Kaltim

Tag: