Bapemperda DPRD Kaltim Rencana Bentuk Perda Tentang Pengelolaan Zakat

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bakal membentuk peraturan  tentang pengelolaan zakat di Kaltim. Pembentukan peraturan tersebut penting untuk mencegah adanya sebaran lembaga amil zakat ilegal di Bumi Etam.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengaku saat ini pihaknya terus berusaha untuk mencari referensi dalam upaya pembentukan peraturan tersebut.

“Kami dari Bapemperda bersama teman-teman di komisi IV sedang mencari referensi, supaya ada Perda turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga bisa menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” kata Rusman Yaqub, Senin (6/1/2023).

Upaya pembentukan peraturan tersebut untuk memperkuat amanat dari  Kementerian Agama (Kemenag) terkait penangkalan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal, terutama di Kaltim.

Sehingga, diperlukan peraturan turunan yang nantinya harus dipatuhi oleh lembaga zakat sesuai amanah Undang Undang (UU) agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas maupun secara syari’at.

Rusman juga menilai, langkah yang dilakukan Kemenag sudah tepat dalam mengumumkan lembaga zakat ilegal maupun yang telah memiliki izin resmi.

“Kemenag tak perlu takut untuk mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, karena itu sebagai bagian dari implementasi dari UU zakat. Apalagi Kemenag punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, Rusman juga mendorong masyarakat agar harus berani melaporkan jika menemukan lembaga amil zakat yang ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.

Dorongan tersebut guna mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang telah bersedia menyalurkan zakatnya, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

“Masyarakat juga kita harapkan untuk berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga. Kita juga mendorong agar lembaga yang belum memiliki izin di tingkat daerah agar segera mendaftar ke Kanwil Kemenag Kaltim, sehingga mendapatkan izin resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” terangnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Kaltim             

Tag: