Bapemperda DPRD Kaltim Usulkan Lagi Bahas Empat Raperda Tahun 2022

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Teodarus Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan pembahasan  lagi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum tuntas pada tahun 2022.

“Empat Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, Kamis (23/3/2023)

Emat Raperda  yang masuk tahun 2022 yang belum tuntas tersebut adalag Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.

Salehuddin mengungkapkan sejumlah Raperda  tahun 2022 yang diusulkan kembali pada 2023 bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi yang membidangi dulu tidak bekerja dalam masa kerjanya.

Adapun kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tidak dapat diintervensi oleh pihaknya menjadi salah satu faktor sehingga mau tidak mau pembahasan Raperda melewati tahun yang seharusnya menjadi target.

“Seperti RTRW kemarin pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya, ketika kami meminta persetujuan substantif  ke Kementerian ATR/BPN  perlu waktu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun,” ungkap Salehuddin.

Sementara tiga Raperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sebenarnya pembahasannya  telah tuntas, hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi tugas kami DPRD Kaltim sebenarnya sudah selesai, tapi memang ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui,” ujarnya.

Untuk itu,  Bapemperda DPRD Kaltim wajib untuk mengusulkan kembali empat Raperda itu di tahun 2023, meskipun berada di luar dari 11 Propemperda 2023.

“Sebagai konsekuensinya memang harus diusulkan kembali,” imbuhnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodarus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: