Bappebti Terbitkan Perba Tentang Ujian Profesi

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Perba tersebut menjadi penegasan langkah Bappebti dalam mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan upaya Bappebti mewujudkan penyelenggaraan ujian untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka sesuai Prosedur Operasi Standar (Standar Operating Procedure/SOP) yang informatif, transparan, dan akuntabel.

Demikian diungkapkan Plt. Kepala Bappebti Kasan di Jakarta pada hari ini, Jumat (29/3).

Ujian profesi merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas SDM PBK melalui penilaian kemampuan, pengetahuan, dan keahlian tentang PBK bagi para Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

“Wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, namun juga mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri PBKdi Indonesia,” ungkap Kasan.

Kasan menambahkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan PBK. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan, Perba Nomor 4 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) dengan sejumlah kriteria penilaian. Pertama, visi dan misi dalam mengemban profesi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Kedua, sikap dan kepribadian peserta. Ketiga, rekam jejak peserta dengan memperhatikan basis data milik Bappebti.

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Perba ini terkait salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

“Peserta ujian harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti,” jelas Aldison.

Ketentuan penyelenggaraan ujian profesi Bappebti meliputi proses pengumuman pelaksanaan, pendaftaran, pengumuman peserta yang lolos administratif, dan pengumuman hasil ujian.

Selain itu, telah dibentuk Komisi Ujian Profesi yang memiliki tugas dan fungsi menetapkan SOP dalam mengatur teknis penyelenggaraan ujian dan parameter nilai kelulusan dari setiap kriteria uji kepatuhan dan kelayakan.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menuturkan, Bappebti mewajibkan sertifikat tanda lulus ujian profesi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Hal ini menjadi penting karena menunjukkan kompetensi SDM yang berkualitas pada industri PBK di Indonesia.

“Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka juga harus memiliki kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, harus memiliki integritas, memberikan kepercayaan kepada masyarakat, serta membantu meminimalisasi aduan di bidang PBK,” tegas Olvy.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan ujian para pejabat/petugas yang ditunjuk agar bertugas dengan sebaik-baiknya, tertib mematuhi peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab, serta berintegritas.

“Apabila ada pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Olvy.

Perba Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat diunduh di tautan berikut:

https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/14018 .

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: