JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Perba ini bertujuan memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisirdengan prinsip syariah.
“Pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah,” jelas Plt. Kepala Bappebti, Kasan, Kamis (28/3/2024).
Kasan menambahkan, dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, yang menjadi fokus dalam pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
“Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah sesuai hasil uji publik dan masukan yang disampaikan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan,” terang Aldison.
Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menuturkan, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Sehingga, Perba Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
“Komoditas syariah merupakan perdagangan komoditas sesuai dengan prinsip syariah yang dilakukan di Bursa Komoditi. Komoditas yang diperdagangkan harusmemiliki jenis, kualitas, dan kuantitas yang jelas, serta diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Olvy.
Perba Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Di Bursa Berjangka dapat diunduh di tautan berikut: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/14019
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Bappeti