Barang Kiriman Jemaah Haji di Bawah Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Penulis: Reni Saptati D.I.

Ilustrasi

Jumlah jemaah haji Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia setiap tahunnya dibanding negara-negara lain. Pemerintah Arab Saudi memang memberikan kuota tertinggi kepada Indonesia karena Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia dan adanya hubungan baik antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, kuota haji Indonesia mencapai 229.000 jemaah. Posisi kuota haji tertinggi kedua adalah Pakistan dengan 179.210 jemaah. Berikutnya, negara India dengan 175.025 jemaah.

Para jemaah haji sering melakukan pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia. Pengiriman barang sangat umum terjadi lantaran batasan bagasi maskapai penerbangan yang biasanya di kisaran 30-40 kg, sementara para jemaah sering kali membawa oleh-oleh yang banyak. Layanan jasa kargo yang terjangkau dan regulasi bea cukai yang mendukung menyebabkan para jemaah lebih nyaman mengirim barang tanpa takut terkena biaya pengiriman yang besar.

Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5 Maret 2025 mendatang. Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengungkapkan bahwa selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama, dan lain-lain.

Sejumlah pokok-pokok perubahan telah diatur dalam PMK terbaru ini. Terkait dengan barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN), dan pengemasan barang oleh jemaah haji.

Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) USD1.500 per pengiriman atau sekitar Rp24,5 juta. Dalam pengiriman ini dibebaskan bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, DJBC terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ungkap Nirwala.

Pembebasan bea masuk

Pemerintah mengatur pembebasan bea masuk untuk dua kali pengiriman pertama yang dilakukan oleh jemaah haji Indonesia. Dengan adanya aturan ini, para jemaah haji mendapat kemudahan dalam mengirimkan barang dari Arab Saudi ke Indonesia tanpa dikenakan biaya bea masuk selama pengirimannya tidak melebihi batas tertentu.

“Barang kiriman jemaah haji yang nilai pengirimannya lebih dari USD1.500 tetap menggunakan CN, namun akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen,” tutur Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam.

Menurut aturan ini, yang dimaksud dengan jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Barang kiriman jemaah haji yang diatur harus memenuhi persyaratan dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibada haji pada musim haji yang bersangkutan.

Barang kiriman ini juga perlu diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN. Penyelenggara pos barang kiriman jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri.

Aturan lainnya, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama tiga puluh hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

Barang kiriman dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal enam puluh sentimeter, lebar maksimal enam puluh sentimeter, dan tinggi maksimal 80 sentimeter. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji adalah setiap pengiriman tidak lebih dari satu kemasan.

Penyampaian CN dilakukan dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment) dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha. Penyampaian CN juga dilakukan dengan memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman dan/atau SKP dalam hal Penerima Barang selain badan usaha.

Meski ada ketentuan bea masuk untuk barang yang melebihi nilai tertentu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran untuk pajak. PPh dan PPN tidak akan dikenakan pada barang kiriman jemaah haji. Aturan ini makin meringankan beban jemaah haji dalam membawa oleh-oleh dan barang pribadi dari Arab Saudi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan. Jika lebih dari USD1.500, memang ada biaya masuk 7,5%, tetapi biaya tambahan lainnya tetap dikecualikan,” ungkap Chotibul.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam mengirim barang tanpa khawatir biaya bea masuk yang tinggi, selama masih dalam batas ketentuan yang berlaku. Para jemaah haji lebih nyaman dalam perjalanan pulang ke Tanah Air karena beban bagasinya dapat berkurang selama kepulangan.

Bagi pemerintah, regulasi ini juga memberikan keuntungan lantaran mampu menghindari praktik penyelundupan barang dan memastikan bahwa barang kiriman adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk bisnis. Proses pemeriksaan barang di bandara menjadi lebih cepat dan efisien, serta antrean panjang bisa berkurang.

*) Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan | MK+ dengan judul “Barang Kiriman Jemaah Haji di Bawah Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk – Media Keuangan” Lihat selengkapnya di sini: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/barang-kiriman-jemaah-haji-di-bawah-rp245-juta-bebas-bea-masuk

Tag: