Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Mabes Polri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sore hari ini, Senin (31/1/2022) mengumumkan, setelah melakukan pemeriksaaan terhadp terlapor ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM), kemudian melakukan gelar perkara, menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam penyebaran ujaran kebencian.

“Penyidik, hari ini, juga sekaligus menangkap dan menahan EM,” kata Ramadhan, dalam keterangan persnya, sore ini. EM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Terkait EM ini penyidik telah 55 orang saksi, termasuk saksi ahli bahasa, sisiologi, hingga ahli ITE,” katanya.

“EM ditahan penyidik dengan alasan subjektif, antara lain dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,  menghilangkan barang bukti. Utanya ancama hukuman terhadap EM di atas 5 tahun,” kata Ramadhan.

Pagi harinya sebelum memasuki ruangan Bareskrim, selaian menyampaikan kembali  permintaan maafnya atas ucapannya menyebut “Kalimantan tempat jin buang anak”, ia juga menyatakan siap ditahan, sambil menunjukkan tas jinjing, berisi pakaian yang akan digunakannya jika langsung ditahan.

“Nuansa politis kasus saya ini sangat terlihat, makanya saya sudah siap kalau langsung ditahan,” kata Edy Mulyadi.

Djudju Purwantoro

Sementara kuasa hukum Edy Mulyadi ketika diwawancarai  Tvone mengatakan, pada panggilan pertama, Jumat lalu, kliennya tidak penuhi panggilan penyidik karena tenggang waktu surat diterima untuk datang, hanya 2 hari, padahal sesuai KUHAP harus 3 hari.

“Pernyataan Edy Mulyadi tidak menyasar suku-suku tertentu di Kalimantan, dan sudah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Youtube,” katanya.

Menurut Djudju, belum ada komunikasi langsung antara suku tertentu dengan Edy, tapi komunikasi dengan dirinya ada. Sedangkan akun Youtube Edy Mulyadi statusnya dalam sitaan Bareskrim Polri.

“Tidak ada niat Edy menghapus akun Youtube-nya, apa yang disampaikannya aspirasinya dengan latar belakang serang jurnalis di FNN,” katanya.

Ungkapan “tempat jin buang anak”, menurut Djudju adalah ungkapan biasa saja. Ia juga membenarkan sudah ada komunikasi dengan Dewan Pers, karena Edy seorang wartawan.

Edy juga menunggu pernyataan Dewan Pers apakah yang disampaikan Edy  produk jurnalistik atau bukan,” katanya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: