Bareskrim Polri Sita Uang Puluhan Miliar Hasil Judi Online

Markas judi online jaringan internasional dioperasikan warga negara China. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tidak tanggung-tanggung, Siber Polri berhasil menyita dana puluhan miliar rupiah yang berasal dari aktivitas perjudian Online jaringan internasional.

“Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber khususnya perjudian Online yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat, sebagai bentuk tindak lanjut Asta Cita Bapak Presiden dan Perintah Bapak Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jum’at (1/11/2024).

Pengungkapan jaringan judi online besar ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satgas Judi Online yang dibentuk oleh Kabareskrim.

“Polri telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh Warga Negara China,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya sebagai bentuk respons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto usai retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah untuk memerangi kejahatan yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat seperti judi online, narkoba, dan penyelundupan.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa judi online masih marak, salah satunya karena ketidakefektifan pemblokiran situs terkait. Hal ini terungkap dalam penyelidikan kasus yang menjerat sejumlah pegawai Kementerian Kominfo dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.

“Para tersangka, termasuk oknum Komdigi, ditangkap oleh tim gabungan Polri,” ungkap  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disebutkan, oknum Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal,” ujar Kombes Ade Ary.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: