Barista Kafe di Nunukan Nyaris jadi Korban Asusila Buruh Bangunan

Tersangka kasus asusila di Nunukan (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial TP, 29 tahun, warga Jalan Pangkalan, Nunukan, berurusan dengan kepolisian. Kasusnya, percobaan asusila terhadap temannya, seorang karyawati kafe saat sedang mandi.

“Korban bekerja sebagai barista di salah satu kafe hotel di Kecamatan Nunukan. Adapun pelaku adalah pekerja bangunan, dan keduanya sudah saling kenal,” kata Kapolsek kota Nunukan Ipda Disco Barasa kepada niaga.asia, Jumat 20 Oktober 2023.

Peristiwa itu terjadi kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita. Usai bekerja, korban berbaring di ranjang kamar 102 hotel itu sambil bermain Ponsel, dan hendak mandi. Tiba-tiba pelaku menyelinap masuk ke kamar hotel itu, dan ikut berbaring di samping korban.

Korban saat itu tanpa curiga karena sudah saling kenal. Pelaku lantas meminta korban menginjak punggungnya. Setelah itu, korban beranjak ke kamar mandi, meninggalkan pelaku yang tetap berada di kamar itu.

“Ketika korban membuka baju, tiba-tiba pelaku mendorong pintu dan masuk kamar mandi dalam keadaan tidak berpakaian,” sebutnya.

Di kamar mandi itu, korban berontak sekuat tenaga dan berusaha keluar kamar mandi, ketika pelaku berusaha memeluknya dan berbuat asusila. Korban juga berusaha menendang pelaku sambil terus berteriak meminta tolong.

“Korban berteriak minta tolong dan berusaha kabur, tapi kembali kakinya ditarik pelaku dan jatuh ke lantai,” ujar Disco Barasa.

Teriakan korban dari dalam kamar, didengar dua rekannya yang bergegas mencari kunci duplikat, karena kamar terkunci dari dalam. Korban akhirnya berhasil diselamatkan, dan melapor ke Polsek Nunukan, ditemani kedua rekannya itu.

Disco Barasa bilang pelaku berhasil diamankan. Belakangan diketahui, pelaku adalah suami dari salah satu karyawati di tempat kerja yang sama dengan korban. Saat kejadian, pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

“Pengaruh mabuk itulah membuat pelaku TP hendak menyetubuhi korban dan diam-diam pelaku sudah lama menyukai korban. TP mengaku tidak mampu menahan hasrat seksualnya ketika melihat korban masuk kamar mandi, dan berusaha menyetubuhi korban,” jelas Disco Barasa.

Dalam penerapan hukum, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 53 subsider Pasal 289 KUHP tentang kekerasaan dan ancaman pemaksaan persetubuhan,” tutup Disco Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: