Baru Keluar Penjara, Herman Selundupkan Lagi Calon PMI ke Malaysia

Herman residivis TPPO ke Malaysia. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Herman, seorang pekerja swasta warga Jalan Gang Kakap RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, ditangkap untuk keduakalinya atas dugaan hendak menyelundupkan tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dari Nunukan ke wilayah Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan,  Herman (48) ditangkap Jumat 07 Februari 2025 sekitar pukul 10.40 WITA.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Polisi menemukan 3 orang C-PMI terdiri 2 orang dewasa dan 1 anak-anak, yang hendak diselundupkan  Herman ke Malaysia,” kata Zainal pada Niaga.Asia, Minggu (09/02/2025).

Terbongkarnya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia berawal dari informasi masyarakat di sekitar rumah tersangka.

Personel unit Reskrim Polres Nunukan menemukan rumah tersangka juga sekaligus dijadikan  tempat tinggal sementara C-PMI.

“Para C-PMI rencananya akan diberangkatkan naik speedboat menuju pulau Sebatik melalui pelabuhan non resmi Aji Putri di Jalan Lingkar Nunukan,” sebutnya.

Dalam bisnis jasa pengiriman pekerja secara ilegal ini, ungkap Zainal, Herman meminta bayaran sebesar RM 600 atau setara Rp 2.040.000,oo bagi C-PMI yang tidak memiliki dokumen paspor tapi mau masuk ke Malaysia.

Selain memberangkatkan C-PMI secara illegal, Herman juga melayani keberangkatan bagi pekerja migran yang memiliki dokumen paspor namun tidak ingin repot mengurus tiket kapal dan barang hingga sampai Tawau, Malaysia.

“Pekerja migran memiliki paspor dikenakan tarif RM300 per orang, kalau C-PMI illegal dikenakan RM 600. Jalur keberangkatannya lewat jalan tikus di pulau Sebatik,” jelasnya.

Pelaku bersama tiga C-PMI illegal dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap perkara ini, Polisi menerangkan bahwa Herman merupakan residivis perkara penyelundupan pekerja migran ilegal atau TPPO.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku seperti uang tunai RM300, 3 lembar tiket kapal laut, 1 buah kartu pekerja Sabah Softwoods Berhak, 2 lembar surat curi, dan 2 unit handphone merk Oppo dan Iphone.

“Herman baru bebas dari hukuman penjara di Lapas Nunukan bulan Oktober 2024 dengan kasus penyelundupan orang ke Malaysia,” bebernya.

Atas perbuatannya, Herman terancam Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Penyelundup manusia dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar,” terang Zainal.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: