SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memberikan kesempatan bagi seluruh pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga 25 Oktober 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi kepada wartawan, hari ini, Kamis (26/9/2024) sore.
Menurut Suardi, perihal LPSDK diatur di Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, termasuk mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka.
“Batas akhir pengunggahannnya di LPSDK pada 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang,” ucapnya.
Suardi menjelaskan, KPU akan kembali memeriksa semua dokumen dana kampanye yang masuk. Jika terdapat kekurangan, paslon akan diberikan tanda terima perbaikan oleh KPU pada 25 Oktober 2024. Paslon wajib untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah menerima pemberitahuan.
“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA,” jelas Suardi.
KPU Kaltim berharap seluruh pasangan calon memanfaatkan waktu perbaikan dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024 setelah seluruh perbaikan diperiksa.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: KPU Kaltim