Bawaslu dan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu

Oleh: Teodorus Usman Wanto, S.Pd

Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih pilihan politiknya. Tetapi yang lebih penting lagi, yakni turut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya  kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses Pemilu.

Pemerintah memang telah menyiapkan lembaga khusus untuk mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran Pemilu melalui lembaga Badan Pengawas Pemilu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bawaslu. Namun, harus diakui bahwa lembaga ini pasti memiliki keterbatasan dan tidak mungkin bekerja sendiri jika tanpa adanya peran aktif masyarakat.

Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga menunjukkan bahwa semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.

Dalam berdemokrasi, keterlibatan atau peran masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah keharusan. Dalam proses Pemilu rakyat  bahkan menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi.

Untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu, diperlukan upaya atau strategi yang tepat, seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara terus-menerus yang memang dalam pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat.

Pendidikan politik bisa saja dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu yang memiliki fungsi pengawasan atau menegakkan aturan Pemilu. Hal ini menjadi kewajiban penting sehingga dapat terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berdaulat.

Strategi Bawaslu Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat

Ada banyak strategi yang dilakukan oleh Bawaslu dalam meningkatkan peran aktif masyarakat agar Pemilu bersih dan jujur, seperti melaksanakan program yang tentu saja untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap semua potensi pelanggaran dalam proses Pemilu.

Sebut saja misalnya, program pengawasan berbasis teknologi informasi atau Gowaslu, program partisipatif melalui pengelolaan media sosial, Forum Warga Pengawasan Pemilu, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP), Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, serta Pojok Pengawasan yang menjadi wadah sarana penyediaan informasi berbagai informasi tentang pengawasan Pemilu.

Dari sekian program ini, tentu saja muaranya untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan, termasuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran seperti praktik politik uang (money politics) serta bentuk pelanggaran lainnya.

*) Artikel ini adalah pandangan pribadi penulis, bukan bagian atau pendapat redaksi Media Online Niaga.Asia

 

Tag: