Bawaslu Hingga Instansi Pemda di Nunukan Rapatkan Barisan, Bahas Sinergitas Dukungan Pemilu 2024

Pertemuan Bawaslu Nunukan bersama Gakkumdu dan instansi pemerintah (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menggelar pertemuan bersama instansi pemerintah dan anggota penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terlibat dalam penanganan pelanggaran hukum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran mengatakan, pertemuan bersama instansi pemerintah ini bertujuan untuk menjalin sinergitas dalam mendukung Pemilu dan Pilkada, serta potensi persoalan yang akan muncul.

“Banyak pelanggaran yang mulai bermuncul. Contohnya, pemasangan baliho atau spanduk menyerupai alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu dan Pilkada,” kata Yusran kepada niaga.asia, Senin 25 September 2023.

Tidak hanya calon peserta Pemilu dan Pilkada, pelanggaran juga dilakukan penyelenggara Pemilu yakni anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tulin Onsoi, yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik.

“Pelanggaran-pelanggaran Pemilu sudah muncul sejak sebelum adanya penetapan bakal calon. Apakah itu legislatif ataupun kepala daerah dan Presiden,” ujar Yusran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Teguh Ananto mengatakan, kejaksaan telah mempersiapkan salah satu jaksa terbaik untuk ditugaskan menangani perkara pelanggaran Pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu.

“Biasa Jaksa meneliti satu perkara menghabiskan waktu berbulan-bulan. Untuk pelanggaran Pemilu waktunya terbatas 3 hari karena tindak pidana harus diputus 7 hari,” terangnya.

Teguh menjelaskan, dalam Gakkumdu, Polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan Jaksa sebagai menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apakah layak disidangkan atau tidak.

Agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan aman dan damai, Gakkumdu siap menegakkan proses hukum dan menjamin semua proses Pemilu berjalan dengan baik, lancar sesuai hukum berlaku.

“Waktu penindakan hukum sangat singkat, jadi anggota Gakkumdu harus meninggalkan ego sektoral agar pekerjaan berjalan maksimal,” tegas Teguh.

Dalam forum yang sama, Waka Polres Nunukan Kompol William Sitorus menerangkan, guna menunjang keamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Polres Nunukan akan mengerahkan 2/3 kekuatan personel Polres Nunukan.

“Ada tiga kategori pengamanan situasi Pemilu yaitu, rawan, sangat rawan dan kurang rawan. Tiap lokasi ditempatkan anggota kepolisian sesuai kategorinya,” jelasnya.

Selain penjaminan keamanan Pemilu dan Pilkada, Polri sebagai alat negara berada di posisi netral. Oleh karena itu, apabila ditemukan ada anggota Polisi memihak pasangan atau calon, dipersilakan membuat laporan.

“Kalau ada yang tak netral tolong sampaikan, kami lakukan tindakan disiplin. Polri senantiasa harus netral dalam pemilu,” tegas William Sitorus.

Sementaar itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan, Hasan Basri Mursali menuturkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan siap memberikan kebutuhan primer dan sekunder sesuai peraturan.

“Pemerintah Nunukan mengusulkan Perda terkait dana cadangan dukungan Pemilu sebesar Rp 50 miliar untuk KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Hasan menyebutkan, hal yang paling penting saat ini adalah bagaimana caranya mengajak masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Sebab, berdasarkan hasil penelitian, tingkat partisipasi pemilih di Nunukan sangat rendah.

Terkait Pemilu pula, Hasan mengingatkan KPU dan Bawaslu agar memperhatikan keluhan ratusan warga berusia 18 tahun namun belum terdaftar sebagai pemilih, seperti yang ditemukan Kesbangpol di Kecamatan Sei Menggaris.

“Ada ratusan warga termasuk pelajar berusia 18 tahun terancam kehilangan hak memilihnya. Isu ini pernah diberitakan media,” tutup Hasan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: