
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, dengan menyiapkan langkah-langkah pengawasan ketat untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten, Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menjelaskan, pihaknya akan mengikuti tindak lanjut dari putusan MK dengan mempersiapkan instrumen pengawasan dan mitigasi pelanggaran.
“Kami menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pedoman pelaksanaan PSU. Instrumen pengawasan sedang kami siapkan, termasuk perpanjangan masa kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata dia saat diwawancarai di Balikpapan, Rabu 26 Februari 2025.
Dalam putusan MK, PSU di Kukar harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Sementara Mahulu memiliki waktu hingga 90 hari.
Hari menjelaskan, perbedaan ini disesuaikan dengan model pelaksanaan PSU yang ditetapkan MK.
“KPU setidaknya harus mempersiapkan dua skema berbeda untuk Mahulu dan Kukar, termasuk tahapan pendaftaran calon, penetapan, kampanye, pengadaan logistik, hingga hari pemungutan suara,” ujar Hari.
Pada Pilkada Mahulu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah, didiskualifikasi akibat penyalahgunaan jabatan Bupati dan Kepala Kampung untuk menguntungkan salah satu calon.
Sedangkan di Kukar, calon Bupati nomor urut 1, Edi Damansyah, juga didiskualifikasi.
“Kami berharap PSU ini menjadi pembelajaran untuk menciptakan pilkada yang adil, dan tidak lagi memunculkan sengketa serupa,” terang Hari.
Dalam rangka mendukung kelancaran PSU, Bawaslu Kaltim akan menyiapkan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga di tingkat kecamatan.
“Kami akan merekrut pengawas TPS serta memastikan proses rekapitulasi berjalan transparan. KPU juga dihadapkan pada tantangan pengadaan logistik, termasuk pencetakan surat suara dengan nama calon yang diperbarui,” jelas Hari.
Masih disampaikan Hari, Bawaslu siap menjalankan amanat Undang-undang dan putusan MK, meski menghadapi tekanan waktu.
“Kami pastikan pengawasan efektif, agar hasil PSU dapat diterima semua pihak dan tidak berujung pada gugatan kembali ke MK,” demikian Hari Dermanto.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BawasluKaltimKutai KartanegaraMahakam UluPilkada