Bawaslu Nunukan Ajak Generasi Milenial Ikut Awasi Politik Uang

Trusriadi dari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Trusriadi menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pendidikan politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan.

Trusriadi menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sistem demokrasi yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar tahun 1945 yang pelaksanaanya setiap 5 tahun sekali.

“Pemilu dan Pilkada di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedaulatan rakyat ini disalurkan sendiri oleh pemilik hak politik,” kata Trusriadi pada Niaga.Asia, Kamis (31/08/2023)

Pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahun sekali ini tidak lepas dari problematika politik uang (Money Politik) yang tujuannya untuk mempengaruhi perilaku orang lain menggunakan imbalan tertentu demi mendapatkan suara pemilih.

Politik uang merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi. Padahal, politik dan uang adalah dua hal yang berbeda, namun pada kenyataannya tidak dapat dipisahkan karena untuk berpolitik orang membutuhkan uang.

“Pemimpin yang terpilih dengan politik uang hanya memunculkan pemimpin yang peduli terhadap kepentingan pribadi dan golongannya,” sebutnya.

Karena itu, dirinya mengajak masyarakat ikut berpartisipasi memutus kebiasaan politik uang, sebab berapa ruginya rakyat ketika ada calon yang memiliki visi misi baik namun gagal karena tidak mampu membeli suara masyarakat.

“Bagaimana nasib anak petani, anak nelayan dan masyarakat biasa tidak bisa menjadi pemimpin karena tidak memiliki uang,” ujarnya.

Trusriadi menuturkan, untuk menjalankan integritas penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat undang-undang diperlukan pengawasan di setiap tahapan pemilu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan partisipasi publik

Keterlibatan publik dalam pengawasan sangat penting, karena tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terlibat pelanggaran yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu bisa dilaporkan ketika melakukan aktivitas diluar fungsi dan tugas Bawaslu atau KPU,” terangnya.

Trusriadi juga menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam menentukan pilihan, salurkan hak politik kepada orang yang memiliki visi dan misi sesuai kebutuhan daerah, terutama dalam pemilihan anggota legislatif.

Kemudian, generasi muda milenial jangan langsung percaya dengan isu-isu perpecahan berbau suku dan agama, sebab dampak ujaran kebencian Pemilu tahun 2020 masih bisa kita rasakan sampai sekarang.

“Kita berharap, ketika pemilu selesai, selesai juga pertarungan apa yang kita pilih. Masing-masing calon harus menerima hasil pilihan rakyat,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: