Bawaslu Nunukan Ajak Media Massa Awasi Parpol dan Caleg Selama Masa Tenang

Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bersamaan berakhirnya kampanye Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mengajak media massa ikut mengawasi aktivitas partai politik, Caleg, dan Timses Capres/Cawapres selama masa tenang yang dimulai 11 sampai 13 Februari.

“Kami sudah berkirim surat ke partai politik dan peserta pemilu lainnya termasuk tim kampanye Caleg dan Pilpres untuk tidak melaksanakan kampanye dimasa tenang,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran pada Niaga.Asia, Minggu (11/02/2024).

Para Caleg dan partai politik diberikan waktu satu hari untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di setiap sudut kota secara mandiri dan jika hingga 12 Februari 2024 tidak dibersihkan, petugas pemilu berhak melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya larangan aktivitas kampanye, Caleg dilarang melakukan pertemuan dengan alasan sosialisasi atau biasa disebut silaturahmi ataupun kegiatan-kegiatan lainnya membawa citra diri hingga ajakan untuk memilih peserta pemilu.

“Ada beberapa kerawanan masa tenang seperti pertemuan dengan masyarakat dibingkai dengan sosialisasi atau pentas seni dan kegiatan keagamaan,” bebernya.

Larangan kampanye dimasa tenang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor. 7 tahun 2017, Pasal 492 UU Nomor. 7 Tahun 2017 jo. UU Nomor. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).

Penertiban dilakukan pula terhadap akun media sosial resmi milik tim pelaksana kampanye Caleg dan Pilpres, media cetak, media daring dan lembaga penyiaran, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

“Ini berkaitan dengan teman-teman media massa, tolong mulai sekarang dibersihkan iklan-iklan atau publikasi peserta pemilu termasuk postingan survei dan jajak pendapat,” bebernya.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan di masa tenang adalah munculnya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu serta praktek politik uang, pembagian sembako, bantuan sosial.

Politik uang tersebut biasanya mendekati hari-hari pemungutan suara dengan berdalih uang transportasi atau memberikan imbalan uang dan materi lainnya dengan tujuan mengajak warga memilih peserta pemilu.

“Biasanya mendekati pemungutan suara mulai ramai politik uang, tolong semua masyarakat ikut mengawasi pembagian-pembagian amplop uang,” ujar Yusran.

Dalam strategi pencegahan aktivitas di masa tenang, Bawaslu Nunukan telah membuat himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak membuat kegiatan mengarah pada kampanye dalam bentuk apapun.

Penertiban APK dimulai dari stiker-stiker yang terpasang di kendaraan umum dan pribadi, selanjutnya penertiban AKP terpasang di sudut jalan termasuk baliho dan stiker terpasang di rumah-rumah masyarakat.

“Hari ini Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian fokus penertiban APK peserta pemilu di terpasang kendaraan,” ungkapnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: