Bawaslu Nunukan: ASN Dilarang Membuat Tanda Mendukung Parpol

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran dalam Media Gathering. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mengingatkan  Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati hati dalam berkomunikasi sebab,  dilarang menunjukkan tanda-tanda atau foto diri  mendukung partai politik (parpol) tertentu.

“ASN hati-hati menempatkan diri jangan sampai terindikasi mendukung parpol,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran pada Niaga.Asia, Kamis (15/12/2022).

Menurut  Yusran, ASN juga dilarang mengambil potret diri atau menunjukan tanda jari yang  dapat dipersepsikan mendukung salah satu parpol.

“ASN memiliki aturan lebih mengikat, makanya hati-hati menggunakan foto, tulisan ataupun status di media sosial,” tambahnya.

Selain itu,  Bawaslu juga mengingatkan pengurus parpol tidak memanfaatkan tempat ibadah dan sarana pendidikan sebagai sarana sosialisasi politik baik di masa kampanye ataupun sebelum masa tersebut.

Seluruh kegiatan peserta pemilu telah ditetapkan KPU, sehingga Bawaslu di seluruh daerah di Indonesia,  sebagai pengawas akan mengawasi kegiatan sosial, budaya, olahraga dan lainnya yang dilaksanakan parpol terhitung sejaki 14 Desember 2022, setelah parpol  peserta pemilu 2024 ditetapkan KPU.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: