Bawaslu Nunukan Gelar Pelatihan Saksi dan Buka Pendaftaran PTPS

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran saat membuka kegiatan pelatihan bagi saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Puluhan saksi dari perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024  mengikuti pelatihan  yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan

Kepala Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, mengatakan, Parpol peserta Pemilu berhak menyiapkan saksinya di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka itu perlu diberikan bimbingan serta pengetahuan terkait tugas dan peran saksi.

“Pelatihan saksi dari Parpol peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu,” kata Yusran pada Niaga.Asia, Sabtu (30/12/2023).

Saksi Parpol diimbau untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja. Namun harus ikut mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara di TPS sebab, tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.

Saksi sangat penting memiliki kemahiran dan memahami tugas serta tanggung jawabnya, termasuk bersikap manakala menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilu.

“Kita ingin menegakan Pemilu berkeadilan dan demokratis, maka itu perlu pengawasan menyeluruh melibatkan Bawaslu dan saksi-saksi parpol,” ujar Yusran.

Saat mengikuti pelatihan , saksi Parpol diberikan materi-materi tentang edukasi, tugas saksi, identifikasi, serta public speaking yang baik dalam menyampaikan laporan secara runtut sesuai temuan di lapangan.

Menurut Yusran, sebagai perwakilan Parpol di lapangan, saksi memiliki peran sangat penting karena informasi yang dibawanya dapat mempengaruhi keputusan partai. Olehnya itu, Parpol diminta mempersiapkan saksi sedini mungkin.

“Bawaslu sudah menghimbau Parpol agar lebih dini mempersiapkan saksinya. Jangan 2 hari jelang pemilu baru menyerahkan daftar nama saksi,” ucapnya.

Tidak hanya sebatas mengawasi dan melaporkan hasil pemilu, saksi hendaknya orang yang mampu mengkalkulasi hitungan, karena pemungutan dan perhitungan suara tidak lepas dari angka-angka matematika.

Saksi parpol sebaiknya orang yang tinggal di sekitar TPS setempat. sebab dari pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak saksi yang jarak domisili berjauhan dengan lokasi TPS tidak hadir hingga menimbulkan masalah.

“Saksi Parpol adalah representasi dari peserta pemilu dalam memastikan proses penyelenggaraan pemilu berjalan tanpa kecurangan, makanya harus betul-betul memahami prosedur pungut hitung dan rekapitulasi di TPS,” terangnya.

Bawaslu Buka Pendaftaran PTPS

Selain pelatihan saksi parpol, Bawaslu Nunukan dalam dekat akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang jumlahnya sebanyak 763 orang untuk ditempatkan di 755 TPS reguler dan 8 TPS khusus.

“Sesuai Keputusan Bawaslu RI, masa pendaftaran dibuka dari 02 sampai 06 Januari 2024 mendatang,” ungkap Yusran.

Rekrutmen PTPS dibuka serentak di seluruh kecamatan tanpa dipungut biaya.  Adapun, berkas persyaratan dapat diperoleh di kantor Panwascam atau melalui link berikut https://bit.ly/PTPSNNK2024.

“Salah satu syarat pelamar PTPS adalah tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dan tidak terlibat dalam jabatan politik, pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah,” tutupnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: