Bawaslu Nunukan Laporkan Dugaan Oknum PPK Tulin Onsoi Tidak Netral

Ketua KPUD Nunukan Rahman (foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan membenarkan telah menerima laporan dari Bawaslu Nunukan yang isinya menduga oknum Panitia Pemilihan Umum (PPK) Kecamatan Tulin Onsoi, NS tidak netral, karena memposting tokoh politik dan lambang partai politik tertentu.

“Saya sudah arahkan ke divisi hukum untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran oknum  PPK tersebut dan sekaligus memanggilnya untuk diperiksa,” kata Ketua KPUD Nunukan Rahman pada Niaga.Asia, Senin (23/01/2023).

Dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum PPK Tulin Onsoi berinisial NS dilaporkan Badan Pengawas (Bawaslu) Nunukan  ke KPUD Nunukan. Dalam laporan tersebut Bawaslu mengatakan bahwa NS  telah mengunggah foto tokoh politik nasional Muhaimin Iskandar sekaligus lambang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tindakan ini dinilai melanggar kode etik sebagai petugas Pemilu.

“Dalam aturan KPU ada hal-hal yang dilarang dilakukan penyelenggara Pemilu, salah satunya melakukan keberpihakan karena dapat menguntungkan salah satu pihak,” ujar Bawaslu.

Menurut Rahman, KPU selainmemanggil NS, juga akan minta keterangan dari orang mengetahui NS telah memposting tokoh poltik dan lambang partai tertentu.

“Hasil pemeriksaan NS dan keterangan saksi-saksi, nanti kita  dijadikan dasar mengambil keputusan ,” katanya.

Rahman menuturkan, jika dalam pemeriksaan NS terbukti melakukan pelanggaran pemilu, divisi hukum tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan, bahkan hingga pemecatan.

“Nanti kita lihat ketegori pelanggarannya, sanksi terberat bisa sampai pemecatan kepada bersangkutan,” bebernya.

Kesibukan divisi hukum menjalankan tugas jelang persiapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serentak di seluruh kecamatan sedikit menghambat KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nunukan.

Namun begitu, KPUD Nunukan berjanji segera melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap oknum PPK Kecamatan Tulin Onsoi yang dinilai tidak netral.

“Kami tidak mau terburu-buru apalagi berspekulasi memutuskan perkara, ada tahapan dan factor-faktor penentu menyelesaikan pelanggaran,” bebernya.

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum, Abdul Rahman mengirimkan rekomendasi kepada KPUD Nunukan terkait adanya pelanggaran pemilu oknum PPK Kecamatan Tulin Onsoi.

‘’Bukti pelanggarannya dalam bentuk tangkap layar postingan internet tanggal 14 Januari 2023, NS memposting tokoh politik dan lambang partai politik,” ujarnya.

Setelah menerima informasi dan mendapatkan bukti tangkap layar, Bawaslu Nunukan pada 17 Januari 2023 meminta keterangan NS yang menurutnya bahwa dirinya memiliki kekaguman terhadap tokoh Muhaimin Iskandar.

Postingan NS terkait tokoh politik dan lambang partai politik dapat dikategorikan sebuah pelanggaran netralitas anggota penyelenggara pemilu, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu Pasal 8 huruf (a).

“Indikasi pelanggaran sudah jelas terlihat dan sudah diakui sendiri oleh NS, tinggal bagaimana KPU menindak lanjutinya,” tutup Rahman.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: