NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, mengingatkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk tidak memberikan imbalan uang tunai kepada massa peserta kampanye dalam bentuk tunai maupun non tunai.
“Apapun bentuknya pemberian uang baik tunai maupun digital (transfer – QRIS) masuk ranah pelanggaran pidana Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran pada Niaga.Asia, Selasa (15/10/2024).
Larangan pemberian politik uang meliputi banyak hal, misalnya tidak memberikan uang dalam bentuk tunai sebagai biaya transport ataupun pengganti konsumsi kepada masyarakat yang datang di kegiatan kampanye.
Alasan pemberian uang transportasi bisa dibenarkan apabila imbalan tersebut dalam bentuk menyediakan kendaraan antar jemput ke lokasi kampanye atau pemberian makan dan minum dalam bentuk fisik.
“Biaya transport atau makan tidak boleh dalam bentuk uang tunai maupun non tunai. Kalaupun tetap memberikan bantuan, bisa dengan memfasilitasi angkutan kendaraan jemputan dan menyiapkan makanan,” sebutnya.
Segala kebutuhan biaya kampanye yang dikeluarkan harus dilaporkan Paslon dengan merincikan bentuk kegiatan serta biaya, termasuk jumlah peserta hadir dan lokasi pelaksanaan kampanye
Paslon yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi sebagaimana Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya.
“Pemberi dan penerima politik uang sama-sama mendapatkan dikenakan sanksi pidana 72 bulan dan denda uang sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Yusran menuturkan, polemik pemberian biaya transportasi dan konsumsi dalam bentuk uang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah menjelaskan larangan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai.
“Tidak masalah Paslon siapkan dana transportasi dan makan di kegiatan kampanye, tapi bentuknya tidak tunai diberikan ke masyarakat,” bebernya.
Sejak memasuki masa kampanye, Bawaslu bersama Panwascam berupa meningkatkan pengawasan politik uang, termasuk pengawasan hal-hal yang memungkinkan terjadinya transaksi pemberian uang dalam bentuk transfer atau QRIS.
Politik uang dalam bentuk transfer sangat memungkinkan dilakukan karena sangat mudah dan sulit menemukan alat bukti pelanggarannya. Untuk itu, Yusran menghimbau masyarakat ikut menjadi pengawas dalam kegiatan Pilkada.
“Bawaslu menjanjikan imbalan kepada masyarakat yang melaporkan temuan politik uang dan perkaranya diproses hingga persidangan,” ujarnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Bawaslu Nunukan