Bawaslu Nunukan Minta Paslon Gubernur Kaltara Turunkan APK di Pohon

Alat peraga kampanye Paslon Gubernur Kaltara terpasang berjajar di pohon di depan kantor pemerintahan di  Nunukan (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan melayangkan surat peringatan kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk di pohon-pohon di tepi jalan raya.

“Spaduk itu baru terpasang dua hari lalu, kami sudah bersurat ke Paslon untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (AKP),“ kata Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran pada Niaga.Asai, Rabu (06/11/2204).

Tidak hanya bersurat ke Paslon, Bawaslu meminta klarifikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan serta Bawaslu Kaltara, terkait pemasangan APK yang tidak pada tempatnya.

Pemasangan APK di sejumlah pohon-pohon tepi jalan raya melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye berkaitan dengan etika dan estetika pada Pasal 28 ayat (3).

“Pelanggaran APK ini beririsan juga dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan reklame karena pohon bukan tempat sarana promosi atau perkenalan,” terangnya.

Yusran menuturkan, dirinya belum mengetahui pasti apakah spanduk Paslon Sulaiman – Andrie Patton, Yansen TP – Suratno dan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala merupakan APK yang difasilitasi KPU Kaltara, untuk dipasang di wilayah Nunukan.

Keberadaan APK Paslon dapat menganggu situasi di wilayah Kabupaten Nunukan yang sangat terjaga dengan baik, apalagi APK tersebut terpasang di depan Kantor Gabungan Dinas (GAdis) I dan hutan kota.

“Kita kasih waktu satu hari untuk timses Paslon menurunkan, kalau tidak dihiraukan terpaksa kami turunkan paksa,” tegasnya.

Pemasangan APK Paslon yang tidak pada tempatnya masuk kategori pelanggaran administratif, berbeda jika APK terpasang di lokasi tempat ibadah, sekolah atau perkantoran pemerintah yang dapat dikenakan pidana.

Pelanggaran administratif hanya sebatas sanksi penertiban dan peringatan, namun begitu, Bawaslu tetap meminta semua tim pemenangan Paslon ataupun pihak penyelenggara pemilu agar mematuhi segala aturan.

“Kami sudah sampaikan persoalan ini ke Satpol PP Nunukan karena ada irisan pelanggaran dengan Perda Nunukan,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Yusran, Bawaslu Nunukan belum menemukan adanya pemasangan APK kampanye Paslon Pilkada Nunukan yang tidak sesuai titik, Semua APK ditempatkan dengan baik sesuai petunjuk zonasi KPU.

Kampanye Pilkada Nunukan berjalan cukup tertib dan aman, hal ini dibuktikan dengan belum ditemukan laporan pelanggaran administratif dan pidana dilakukan masing-masing paslon ataupun tim pemenangan.

“Pemasangan APK Pilkada Nunukan sepenuhnya di bawah kontrol kita, jadi kami sangat ketat mengawasi dan menertibkan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: