Bawaslu Nunukan Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Nunukan Tusriadi. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan selama masa kampanye yang dimulai akhir 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023, menerima  tujuh laporan pelanggaran Pemilu, dengan rincian, 3 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dan 4 pelanggaran administrasi Pemilu.

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan Tusriadi mengatakan, dari 3 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, satu perkara telah dilakukan registrasi dan dua perkara tidak diregistrasi.

“Laporan pelanggaran tindak pidana pemilu ini hasil pengawasan aktif Panwascam yang disampaikan ke Bawaslu Nunukan,” kata Tusriadi pada Niaga.Asia, Minggu (01/01/2024).

Terhadap dugaan  dua pelanggaran tindak pidana pemilu lainnya, tidak diregistrasi  Bawaslu, karena tidak cukup bukti, tidak memenuhi syarat formal dan materil dalam ketentuan penindakan sanksi perkara.

Sedangkan 4 pelanggaran administrasi secara keseluruhan telah dilakukan registrasi, di mana laporan tersebut memuat temuan Panwascam terkait kesalahan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

“Panwascam menemukan adanya pemasangan APK dan BK peserta Pemilu memanfaatkan fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan,” sebutnya.

Guna mencegah pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Nunukan berulang kali menyampaikan pelaksanaan kampanye hendaknya mengacu pada Undang – Undang (UU) Pemilu Nomor 07 tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf G, H, I dan J.

Terutama sekali menyangkut Pasal 280 ayat (1) huruf H yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

“Untuk money politik diatur dalam Pasal 280 huruf J yang bunyinya, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Selain pengawasan Pemilu, Bawaslu Nunukan menghimbau kepada partai politik, tempat ibadah, kepala sekolah tidak melakukan kampanye, serta pembuatan flyer sarana penyebaran isu sara melalui media sosial.

Dalam mempercepat penyebaran Informasi pelaksanaan kampanye ke masyarakat, Bawaslu Nunukan melaksanakan sembilan program kegiatan yaitu, sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri, deklarasi gerakan lawan politik uang.

Kemudian, gerakan 1.000 stiker tolak politik uang, sosialisasi kelompok pesisir, senam sehat demokrasi melibatkan masyarakat, sosialisasi pemilih disabilitas dan sosialisasi perempuan.

“Hal paling diwaspadai pada Pemilu adalah pelanggaran politik uang dan isu sarana,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: