Bawaslu Nunukan Terima Kaduan 60 Warga Namanya Dicatut Parpol dan Dukungan Calon DPD

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Abdul Rahman. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Abdul Rahman, membenarkan adanya kaduan masyarakat yang namanya dicatut dalam kepengurusan partai politik (Parpol).

“Sampai hari ini ada sekitar 51 orang masyarakat melaporkan pencatutan identitas mereka oleh Parpol,” kata Rahman pada Niaga.Asia, Selasa (07/02/2023).

Selain pencatutan 51 nama masyarakat dalam keanggotaan Parpol, Bawaslu Nunukan menerima kaduan 9 orang yang identitasnya terdaftar sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Utara.

Kaduan pencatutan identitas secara ilegal tersebut diterima Bawaslu Nunukan, sejak dimulainya pendaftaran Parpol peserta pemilu, hingga memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD tanggal 06 Februari 2023.

Pencatutan indentitas keanggotaan Parpol dan dukungan calon DPD dapat dilihat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Calon (Silon) yang memuat informasi secara lengkap kepengurusan dan dukungan.

“Verifikasi dan penetapan partai politik telah berakhir 14 Desember 2022. Sekarang masuk tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD,” sebutnya.

Rahman menerangkan, sebagian orang yang identitasnya di catut hingga mengajukan proses di Posko aduan Bawaslu adalah masyarakat yang berencana mendaftar dirinya sebagai penyelenggara adhoc Pemilu.

Pencatutan identitas bisa disebabkan beberapa kemungkinan yang salah satunya adalah nama seseorang tersebut pernah mendaftarkan atau menjadi anggota parpol, dan tidak menarik keanggotaannya saat berhenti.

“Ada banyak kemungkinan, mungkin orang itu bakas pengurus parpol atau pernah diminta dukungan untuk calon tapi tidak kenal dengan calon DPD-nya,” terangnya.

Data yang tersaji pada Sipol akan terus tersimpan apabila pemilik identitas tidak meminta mengajukan berhenti dari parpol atau parpol tidak melakukan update terkait data kepengurusan.

Sehingga, identitas yang termuat dalam Sipol akan terus menjadi informasi Parpol.  Karena itu, Rahman menyarankan orang yang pernah terdaftar dalam pengurusan parpol dan tidak lagi berada di lingkaran parpol bisa mengajukan keluar dari kepengurusan.

“Kadang orang itu lupa pernah menjadi anggota parpol, pas mau daftar adhoc baru sadar namanya masuk parpol,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: