Bawaslu Nunukan Tertibkan Baliho dan Spanduk Menyerupai APK 9 Oktober

Salah satu spanduk Bacaleg menyerupai alat peraga kampanye terpasang di salah satu tepi jalan di Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan batas waktu terakhir 8 Oktober 2023 bagi Partai Politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk menurunkan sendiri baliho, spanduk, maupun publikasi lainnya yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

“Kita tegaskan kembali Parpol dan Caleg agar tidak membuka publikasi pengenalan diri menyerupai APK yang menyalahi aturan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Trusriadi, kepada niaga.asia, Jumat 6 Oktober 2023.

Trusriadi bilang, apabila himbauan penurunan APK tidak diindahkan, Bawaslu Nunukan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, sebagaimana hasil kesepakatan bersama, akan menertibkan secara paksa semua APK liar yang terpasang.

Penertiban APK dilakukan serentak di seluruh wilayah Kalimantan Utara pada hari Senin 9 Oktober 2023. Penindakan itu diikuti pula oleh petugas pengawas Bawaslu di tingkatan kecamatan, dengan cara menyusuri jalan-jalan, gang hingga APK yang terpasang pada kendaraan.

“Tadi Bawaslu sudah rapat koordinasi dengan Satpol PP dan Dishub, untuk ikut menertibkan AKP liar,” ujar Trusriadi.

Dijelaskan, pemasangan gambar menyerupai APK tidak dibenarkan, karena saat ini belum masuk jadwal kampanye. Sehingga kegiatan publikasi itu dapat berimbas pada tidak sehatnya pelaksanaan demokrasi di Nunukan.

Untuk itu, Bawaslu meminta kepada semua Parpol dan Bacaleg, agar menahan diri untuk melaksanakan kampanye ataupun sosialisasi, yang mengandung unsur-unsur pengenalan diri maupun ajakan untuk memilih.

“Bawaslu memiliki kewenangan penanganan pelanggaran administrasi, termasuk memberikan larangan terhadap kampanye di luar masa kampanye,” Trusriadi menambahkan.

Sebelum penertiban APK, Bawaslu Nunukan sebelumnya telah melakukan pencegahan mulai dari sosialisasi, rapat koordinasi bersama Parpol, dan terakhir, mengirimkan surat kepada semua Parpol, agar menurunkan APK secara mandiri.

“Semua perwakilan Parpol kita undang mensosialisasikan aturan ini. Jadi mustahil Parpol tidak mengetahui larangan (itu),” tegas Trusriadi.

Untuk diketahui, penertiban APK saat ini masih berfokus pada Parpol yang mana publikasinya mengandung unsur seperti memuat lambang partai, nomor urut, karakteristik, dan citra diri, dalam artian pengenalan seseorang serta unsur ajakan.

Penertiban APK di luar jadwal kampanye ini belum diterapkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab sampai hari ini, belum ada perintah dari Bawaslu Kaltara maupun Bawaslu RI di Jakarta.

“Kita belum terima instruksi penertiban baliho dan spanduk calon DPD, yang mulai banyak terpasang di tepi-tepi jalan,” sebut Trusriadi.

Larangan pemasangan alat kampanye berlaku pula untuk baliho atau spanduk dan stiker yang terpasang di rumah-rumah warga, termasuk alat transportasi seperti kendaraan milik pribadi dan speedboat.

Berdasarkan pantauan Bawaslu Nunukan, terdapat 120 lebih baliho dan spanduk di pulau Nunukan, menyerupai APK Bacaleg, yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi sebagaimana Peraturan KPU No 15 tahun 2023.

“Jadwal kampanye sebagaimana aturan Pemilu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, kampanye di luar jadwal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran,” demikian Trusriadi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: