Bawaslu Nunukan: Tidak Etis ASN Hadir Di Pertemuan Bakal Calon Bupati

Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengingatkan, meski sekarang ini belum memasuki tahapan Pilkada, tapi pertemuan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan salah satu bakal calon kepada daerah di Nunukan, secara etika kepegawaian sangat tidak baik karena bisa berimbas pada penilaian negatif.

“ASN di Kabupaten Nunukan perlu menjaga netralitas menjelang memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran pada Niaga.Asia, Senin (22/04/2024).

Sesuai aturan, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepada daerah dilaksanakan 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, penelitian berkas 27 Agustus-21 September 2024, sedangkan penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Meski saat ini belum ada pasangan calon, Bawaslu menilai konstelasi politik di Kabupaten Nunukan, mulai memanas pasca munculnya sejumlah nama bakal calon yang mempublikasikan diri maju di Pilkada tahun 2024.

“Perdebatan di media sosial membahas calon kepala daerah mulai panas, masing-masing menciptakan opini mengingatkan ASN Nunukan menjaga netralitas,” ucapnya.

Asumsi-asumsi negatif dan kecurigaan dari masyarakat akan muncul ketika seorang ASN memposting foto bersama bakal calon ataupun bertemu di satu tempat dengan bakal calon peserta Pilkada.

“Pahahal pertemuan itu belum tentu pembahasan soal Pilkada, tapi asumsi masyarakat akan mengarah ke sana. Itulah pentingnya ASN menjaga diri jelang Pilkada,” ucap Yusran.

Terhadap persoalan ini, Yusran menuturkan Bawaslu Nunukan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan membahas komitmen netralitas ASN, sekaligus mengingatkan peran pemerintah dalam Pilkada.

Tiap ASN wajib menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. ASN juga hendaknya tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

“Saya rasa semua ASN sudah mengerti larangan dan aturan kepegawaian tentang tidak terlibat politik praktis di Pemilu dan Pilkada,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: