NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Nunukan menurunkan paksa puluhan baliho dan spanduk serta stiker sosialisasi yang menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye) di sejumlah fasilitas umum dan rumah pribadi, karena belum saatnya.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan Hariyadi, mengatakan, penurunan paksa baliho dan spanduk caleg dilakukan karena himbauan dan sosialisasi larangan terkait pemasangan APK belum sepenuhnya dipenuhi partai politik.
“Kita sudah himbau dan minta Parpol menurun secara mandiri APK selambatnya 08 Oktober, tapi nyatanya masih hari ini banyak terpasang,” kata Hariyadi pada Niaga.Asia, Senin (09/10/2023).
Dalam penegakan aturan pemilu, Bawaslu Nunukan membentuk tim kerja yang melibatkan Panwascam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) pol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan dibantu Kepolisian setempat.
Pelaksanaan penertiban baliho dan spanduk dilakukan serentak pada 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Nunukan, namun, khusus untuk 5 kecamatan di wilayah perbatasan Krayan tidak digelar penertiban karena tidak ditemukan adanya baliho dan spanduk terpasang.
“Ada beberapa kecamatan tidak tampak adanya pemasangan baliho dan spanduk ataupun kegiatan pelanggaran kampanye diluar jadwal,” sebutnya.
Penertiban baliho dan spanduk menyasar jalan-jalan poros utara, gang-gang hingga rumah-rumah warga. Sedangkan untuk baliho dan spanduk yang terpasang di kantor sekretariat Parpol tidak diturunkan selama parpol tersebut telah bersurat kepada penyelenggara pemilu.
Karena itu, penurunan baliho dan spanduk di sekretariat Parpol harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati sebab, dalam aturan Pemilu memperbolehkan Parpol memperkenalkan para calegnya dengan catatan memenuhi syarat ketentuan berlalu.
“Semua baliho dan spanduk kami periksa termasuk di kantor sekretariat Parpol, kalau mereka sudah melaporkan ke KPU dan Bawaslu silahkan tetap terpasang,” bebernya.
Hariyadi meminta Parpol dan Caleg menahan diri untuk mengkampanyekan dirinya. Walaupun terlanjur telah membuat baliho atau spanduk untuk dipasang di tepi-tepi jalan, sebaiknya gambar-yang memuat logo Parpol dan nomor urut di tutup.
Menutup logo Parpol dan nomor urut pada baliho dan spanduk yang sudah terlanjur terpasang adalah solusi paling mudah jika pemiliknya tidak ingin diturunkan petugas, namun akan lebih baik jika pemasangan APK menunggu jadwal kampanye tiba nanti.
“Banyak parpol berinisiatif menutup spanduk atau baliho mereka, pilihan itu tidak menyalahi aturan dan sah menurut aturan,” jelasnya.
Penertiban baliho dan spanduk dibagi tiga tim yaitu tim satu mencakup wilayah Kelurahan Nunukan Barat, Kelurahan Nunukan Timur dan Kelurahan Nunukan Utara, tim dua Kelurahan Nunukan Tengah dan Desa Binusan, adapun tim tiga meliputi wilayah Kelurahan Nunukan Selatan.
“Barang bukti hasil pelanggaran kampanye sita dan diamankan di kantor Bawaslu Nunukan,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Baliho Kampanye