Bayar Zakat Ditempat Mencari Rezeki, Begini Penjelasan Baznas Nunukan

Ketua Baznas Nunukan H. Zahri Fadli (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang merdeka dalam artian bukan kalangan budak atau hamba sahaya.

“Orang yang mampu dan berkecukupan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari wajib membayar zakat fitrah, termasuk untuk orang yang dinikahinya,” kata Ketua Baznas Nunukan H. Zahri Fadli pada Niaga.Asia, Jum’at (24/03/2023).

Namun, lanjut dia, kewajiban membayar zakat fitrah sebaiknya dilakukan di daerah dimana mencari nafkah hidup atau rezeki yang didapatkannya setiap hari.

Anjuran ini telah ada sejak dulu, dimana para ulama berpendapat bahwa ketika seseorang mendapatkan haknya di tempat tersebut, maka sudah seharusnya zakat dari rezeki yang diperolehnya dinikmati mustahik di daerah itu.

“Boleh-boleh saja membayar zakat ditempat berbeda dari lokasi kita mencari rezeki, tapi akan lebih baik jika zakat disalurkan kepada orang-orang di tempat kita mendapatkan rezeki,” jelasnya.

Sebagian besar penduduk Nunukan adalah warga pendatang kehidupannya dihabiskan untuk mencari rezeki di Nunukan, tidak sedikit dari warga-warga ini akan pulang kampung ketika mendekati hari raya idul fitri.

Tanpa disadari, sebagian warga-warga yang pulang kampung akan menunaikan kewajiban bayar zakatnya saat berada di kampungnya, padahal harta yang didapatkan selama ini hasil kerja di Nunukan

“Dimana saja boleh membayar zakat dan sah menurut hukum agama, akan tetapi lebih baik zakat disalurkan di tempat dimana kita mencari rezeki,” tuturnya.

Perlakuan ini berbeda apabila di daerah tersebut sudah tidak ada lagi orang – orang yang berhak menerima zakat mustahik, sehingga zakat dapat disalurkan keluar daerah atau negeri seperti dilakukan kerajaan Arab Saudi.

Zahri menyebutkan, sebagian besar penduduk Arab Saudi dinilai tidak berhak menerima zakat karena tingkat ekonomi sangat baik, sedangkan jumlah orang yang hendak membayar zakat melebihi penduduk yang layak menerima zakat.

“Perhatikan dulu orang-orang disekitar anda, adakah orang fakir dan miskin, hamba sahaya, muallaf,” terangnya.

Besaran zakat tahun 2023 sebagaimana ditetapkan pemerintah bersama ormas muslim dan para ulama sebesar Rp35.000 dan Rp40.000, yang dasar perhitungannya dari taksiran harga beras yang setiap hari dikonsumsi masyarakat.

Besaran zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter yang jika dikonversi ke nilai uang sekitar Rp 35.000 dan Rp 40.000 dengan catatan dua jenis beras berbeda.

“Harga beras berbeda-beda, jadi sesuaikan saja beras yang kita konsumsi setiap hari di rumah,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: