
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyiapkan 2.000 bantuan paket sembako yang akan dibagikan kepada kaum dhuafa di 21 kecamatan di bulan suci Ramadhan 1446 hijriyah.
“Paket – paket sembako Ramadhan ini akan dibagikan ke 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan,” kata ketua Baznas Nunukan Ustad H. Zahri Fadli pada Niaga.Asia, Minggu (16/03/2025).
Paket sembako Ramadhan Baznas Nunukan berisikan sejumlah bahan-bahan pokok kebutuhan rumah tangga yang nilai per paketnya berkisar Rp 300.000. Paket ini nantinya menyasar warga-warga kurang mampu.
Nilai nominal paket sembako tahun 2025 lebih besar dari tahun lalu yang nilainya sekitar Rp 250.000, meski dirasa belum maksimal. Fadli berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi kaum dhuafa.
“Alhamdulillah isi paketnya naik dari tahun sebelumnya, semoga bermanfaat bagi warga-warga Nunukan,” bebernya.
Paket sembako Baznas Nunukan bisa saja bertambah tergantung dari hasil jumlah kaum dhuafa. Fadli meminta tim Baznas yang ditugaskan mendata kaum dhuafa secepatnya menyerahkan data riil.
Selain membagikan paket sembako, Baznas Nunukan tahun ini menerima bantuan 800 karung beras masing-masing berisi 5 kilogram dari Baznas RI, beras ini akan diserahkan kepada kaum dhuafa di seluruh Nunukan.
“Nanti kita lihat data jumlah kaum dhuafa, kalau lebih 2000, maka ditambah lagi paketnya. Kalau berkaca tahun lalu sekitar 2.600 paket sembako dibagikan,” jelasnya.
Zakat Fitrah
Tidak hanya membagikan paket sembako, Baznas Nunukan sejak hari pertama bulan Ramadhan telah membuka stand untuk pembayaran zakat fitrah untuk umat muslim yang hendak membayar zakat.
Berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, Pengadilan Agama, MUI, Baznas dan Ormas Islam disepakati bahwa besaran kadar zakat fitrah tahun 2025 dibagi dalam 3 kategori
“Kategori pertama sebesar Rp 45.000 per jiwa, kategori kedua Rp 40.000 per jiwa dan kategori ketiga Rp 35.000 per jiwa,” sebut Fadli.
Sementara itu, adapun untuk pembayaran zakat dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari Rp 18.000 per kilogram dapat menggunakannya dengan 2,5 kilogram beras.
“Saran saya bayarlah zakat lebih awal agar pengurus Baznas Nunukan bisa menyalurkan lebih awal ke penerima yang berhak,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Baznas