BBM Naik, Pemerintah Pusat Bebani Daerah Bantu Angkutan Umum

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Pusat membebankan dampak kenaikan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite bagi angkutan umum ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diterima Daerah,

“Pemerintah Daerah subsidi transportasi angkutan umum, ojek online, dan nelayan dari DAU dan DBH, totalnya Rp2,17 triliun,” kata  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Primetime News Metro TV, Sabtu (03/09/2022).

Beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi, sejak hari Sabtu (03/09/2022) mengalami penyesuaian harga. Pertalite dari harga Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter. Sedangkan Pertamax dari Rp12.500/liter menjadi Rp14.500/liter.

Menkeu memperkirakan dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar akan membuat 40% kelompok masyarakat yang kurang mampu akan mengalami penurunan daya beli hingga Rp8,1 triliun.

“Tapi dengan adanya kenaikan bansos (BLT BBM)  diharapkan akan mengurangi beban mereka,” ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, dengan adanya bansos yang mencapai Rp24,17 triliun, diharapkan bisa mengurangi beban 40% kelompok masyarakat yang kurang mampu menghadapi juga tekanan akibat inflasi maupun kenaikan dari Pertalite dan Solar ini.

“Oleh karena itu, jumlah kompensasinya dibuat jauh lebih besar dari estimasi beban yang mereka akan hadapi. Yaitu tadi estimasi Rp8,1 triliun, kita memberikan Rp24,17 triliun,” ujarnya.

Menkeu menyatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pasti akan memiliki dampak yang cukup luas, baik dari sisi inflasi juga dari sisi kenaikan jumlah kemiskinan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah secara hati-hati terus melakukan perhitungan untuk melindungi masyarakat utamanya yang kurang mampu.

“Kenaikan dari bantuan sosial sebanyak Rp24,17 triliun yang tadi mengcover 20,65 juta keluarga atau kelompok penerima, ini diperkirakan mencapai 30% keluarga termiskin di Indonesia,” katanya.

Secara lebih rinci kenaikan bansos Rp24,17 triliun ini diperuntukkan bagi 20,65 juta keluarga yang masing-masing akan mendapatkan Rp150 ribu per bulan untuk empat bulan dengan total Rp12,4 triliun.

Selanjutnya pemberian subsidi upah sebesar Rp600 ribu per pekerja bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta tiap bulan dengan toral Rp9,6 triliun.

“Berdasarkan hitungan dari penerima dan kalau hubungan dengan kemiskinan, dengan adanya bantuan tersebut, maka angka kemiskinan bisa ditekan lagi turun sebesar sekitar 1,07% untuk dua bantuan tersebut (bansos dan subsidi upah),” jelas Menkeu.

Sumber: Humas Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: